Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Disangka! Transaksi COD Hape Berujung Perampokan di Tumpang Malang, Pelaku Begal Ancam Bunuh Korban!

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Photo
Photo

MALANG - Pelaku perampokan menggunakan modus COD dengan target ponsel beraksi di Kecamatan Tumpang.

Polres Malang berhasil menangkap tersangka berinisial ZA, 25 tahun, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi adanya kasus begal dengan modus COD tersebut.

Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

"Petugas mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan modus COD untuk membeli ponsel," ujar Dadang di Mapolres Malang, Kamis (24/10).

Penangkapan ZA berawal dari laporan DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang.

Dialah yang menjadi korban perampokan pada 29 Agustus 2024.

Saat itu, pelaku menghubungi DP untuk memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan sistem pembayaran COD.

Karena sudah terbiasa melayani transaksi COD, DP menyetujui permintaan tersebut dan mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh pelaku.

Keduanya bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.

Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, pelaku mengajak DP menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.

Namun, di tengah perjalanan, seorang pelaku lain yang sudah membuntuti dari awal menghadang DP.

Pelaku tersebut membekap dan mengancam akan membunuh DP jika berteriak.

Dalam situasi terancam, DP menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel Infinix.

Setelah merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri dan membuang kunci motor DP, sehingga korban tidak bisa mengejar.

DP kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang.

"Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 8,5 juta akibat kejadian ini," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, petugas berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10).

Dalam pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan mencari korban melalui marketplace di media sosial.

“Pelaku menawarkan sistem COD dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” ungkap Dadang.

Polisi masih memburu pelaku lain yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, ZA kini mendekam di tahanan Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ZA dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat sepi, guna mencegah kejadian serupa terulang,” tutupnya.(fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Perampokan #begal #Tumpang #malang #cod