KABUPATEN – Apa yang dilakukan Achmad Qoirul, 38, pada Selasa malam lalu (7/1) ibarat memakan buah simalakama.
Pria asal Dusun Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, itu menyaksikan adiknya, Pebri Nuril Huda, 32, sedang mengancam sang ayah, Paidjo, 70, menggunakan pisau.
Demi menyelamatkan ayahnya, Qoirul melukai adiknya menggunakan pisau dan kini mendekam di dalam tahanan polisi.
Pemeriksaan awal kasus tersebut sudah dilakukan polisi.
Disebutkan bahwa pada Selasa malam, sekitar pukul 19.00, Pebri pulang dalam keadaan mabuk berat.
Kondisi rumah yang dihuni enam orang (seluruhnya laki laki) itu sedang sepi.
Paidjo berada di ruang tengah, sedangkan Qoirul tidur di dalam kamar.
Anggota keluarga lain sedang keluar.
”Tersangka (Qoirul) terbangun karena mendengar teriakan adiknya yang akan membunuh ayahnya,” ucap Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Iptu Erlehana.
Mendengar kata-kata sang adik yang berniat membunuh ayahnya, Qoirul bergegas keluar kamar.
Dia melihat adiknya sedang mengacungkan pisau dapur ke arah sang ayah disertai kata-kata kasar.
Tanpa pikir panjang, Qoirul berusaha merebut pisau dapur yang dipegang adiknya.
Terjadilah duel kakak-beradik di hadapan sang ayah.
Qoirul berhasil merebut pisau dan melukai punggung adik nya hingga berdarah.
“Mungkin karena pengaruh alkohol, korban (Pebri) tetap berusaha menyerang tersangka,” lanjut Leha.
Melihat adiknya semakin kalap, Qoirul membawa lari ayah nya menuju sungai.
Korban masih sempat berusaha mengejar kakak dan ayahnya.
Tapi karena sudah terlalu banyak mengeluarkan darah, korban tak kuat dan roboh di teras rumah.
Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan korban mengalami luka sobek di punggung sepanjang lima sentimeter.
Beberapa luka kecil juga ditemukan di bagian perut.
Tapi hanya menyerupai luka goresan terkena ujung pisau.
Kemarin (8/1) korban sudah mendapat tindakan operasi kecil untuk menjahit luka-luka di tubuhnya.
Sementara Qoirul sudah diamankan di Unit PPA Polres Malang.
”Saat ini masih kami lakukan pendalaman karena pisau yang digunakan tersangka menusuk adiknya sudah dibuang,” papar perwira dengan dua balok emas di pundaknya itu.
Berdasar pengakuan Qoirul, pisau yang digunakan untuk melukai adiknya merupakan pisau dapur kecil dengan ujung lancip.
Barang bukti itu dibuang ke sungai saat dia dan ayahnya menghindar dari amarah korban.
Polisi belum bisa meminta keterangan Paidjo karena masih menunggui korban yang dirawat di rumah sakit.
Istrinya Paidjo sudah lama meninggal dunia, sementara anak-anaknya yang lain sibuk bekerja.
Qoirul akhirnya dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tapi dia juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan.
“Ancaman maksimalnya bisa lima tahun atau 10 tahun penjara,” pungkas Leha. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana