Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terungkap! Empat Bus Rombongan SMK TI Bali Global yang Wisata di Kota Batu Tak Layak Jalan

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:17 WIB
RAMP CHECK: Petugas memeriksa kondisi ban salah satu bus yang digunakan rombongan SMK TI Bali Global kemarin (9/1). SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG
RAMP CHECK: Petugas memeriksa kondisi ban salah satu bus yang digunakan rombongan SMK TI Bali Global kemarin (9/1). SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG

POLISI tak hanya memeriksa kondisi bus pengangkut rombongan SMK TI Bali Global yang mengalami rem blong dan memicu kecelakaan di Kota Batu. 

Mereka juga melakukan ramp check terhadap tiga bus lain. 

Ternyata, semua tidak layak jalan.

Hasil pemeriksaan sementara Polda Jatim bersama Polres Batu menemukan kejanggalan pada bus Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB yang terlibat kecelakaan. 

Pertama, berdasar data dari Kementerian Perhubungan, surat izin angkut bus itu sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. 

”Kemudian uji berkala kendaraan atau yang kita kenal dengan kir mati pada 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati,” Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin. 

Permasalahan juga ditemukan di tiga bus lainnya. 

Ada yang surat-suratnya mati dan uji kir sudah kedaluwarsa. 

Ada juga satu bus yang surat-suratnya lengkap, tapi kondisi bannya justru retak-retak. 

Akhirnya, polisi meminta para pelajar dipulangkan ke Bali menggunakan bus yang lain. 

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Malang di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), dokumen administrasi bus Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan memang sudah kedaluwarsa. 

Masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) terakhir pada 26 April 2020. 

Sementara masa berlaku uji berkala (BLUe) sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023. 

Data Kementerian Perhubungan malah masih menunjukkan izin angkutan bus tersebut masih atas nama PT Purnayasa Transwisata. 

Lalu untuk BLUe diuji oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung. 

Dengan alasan lokasi perusahaan yang berada di Kabupaten Tabanan, PT Purnayasa Transwisata memang sempat mengajukan permohonan surat pengantar uji berkala. 

Mereka melakukan permohonan karena ingin melakukan pengujian di lokasi terdekat tempat kendaraan berada, yakni di Jakarta. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan I Made Murdika menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik perusahaan yang menaungi bus tersebut. 

Keterangan yang didapat menyebutkan bahwa bus ternyata sudah pindah kepemilikan. 

”Artinya tidak dalam pengelolaan PT Purnayasa lagi,” terang dia. 

Menurut Made, permohonan untuk melakukan uji berkala di Pulogadung dilakukan karena kendaraan beroperasi di Jakarta. 

Karena itu, pihaknya sempat mengeluarkan surat pengantar sebelum tahun 2023. 

Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa bus Sakhindra Trans pernah menumpang uji berkala satu kali di Pulogadung. 

Uji tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023. 

”Hasilnya memenuhi persyaratan,” ucapnya. 

Karena masa berlakunya enam bulan, maka keterangan memenuhi persyaratan itu habis pada 15 Desember 2023. 

Artinya, sudah tiga kali pemilik bus tidak melakukan uji berkala. 

Menurut Syafrin, jika sudah mendekati masa kadaluarsa seharusnya pemilik harus melakukan pengujian ulang. 

Gunakan KPS Lama saat Dijual 

Berawal dari menjadi rekanan sejak 2017, Putu Gede Putra mengatakan saat salah satu bus pariwisata miliknya ingin dibeli oleh warga Bali bernama Robby Wahyudi. 

Lelaki yang merupakan pemilik PT Purnayasa Trans itu memutuskan menjual satu unit bus dengan kapasitas standar. 

Yakni yang berkapasitas 45 tempat duduk. 

Penjualan dilakukan pada 24 Mei 2019. 

Saat itu, Putu menjual bus kepada Robby yang merupakan pemilik biro PT Nusa Devata Bali Holiday (NDBH). 

”Saya jual putus dengan harga Rp 1 miliar,” ungkap dia saat dikonfirmasi kemarin (9/1). 

Putu menjual bus setelah mendengar keinginan Robby yang ingin memiliki armada sendiri. 

Sebab, sebelumnya dia baru bergerak di bidang travel saja. 

Namun, Robby belum mengurus kartu pengawasan (KPS) sendiri karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi. 

Salah satunya surat kesanggupan memiliki lima armada. 

Karena sudah percaya dengan Robby, Putu memutuskan untuk meminjamkan KPS. 

Sebab, masa kedaluwarsa KPS masih sampai 26 April 2020. 

”Saya tidak berpikir terlalu jauh dan tidak menyangka kalau ujungnya seperti ini. Karena lihat dia samasama ingin berusaha (bergerak di bidang pariwisata) akhirnya saya pinjamkan,” kenangnya. 

Setelah dijual, Putu tidak lagi mengetahui kabar bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut. 

Termasuk informasi yang menyebut kalau bus sempat digunakan untuk trayek Malang-Solo. 

Hanya saja, cat bus memang sudah berganti dari yang sebelumnya memiliki label Purnayasa Trans menjadi Sakhindra Trans. 

Putu mengaku mendengar kabar bahwa Sakhindra Trans berencana mengurus KPS tahini ini. 

Tapi, peristiwa nahas sudah telanjur menimpa bus itu. 

Dia juga sudah dimintai laporan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan. 

”Ya tentunya ini menjadi pelajaran untuk saya agar kalau ada penjualan lagi segera melakukan balik nama,” pungkasnya. (iza/mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Batu #SMK TI Bali Global #polisi #kecelakaan