SURABAYA - MS, seorang mahasiswa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terbukti merekam mahasiswi berinisial V yang sedang berada di kamar mandi.
Aksi itu dilakukan oleh MS ketika berkunjung ke kos kekasihnya di daerah Siwalankerto pada Jumat (21/2).
Pemuda 19 tahun itu merekam V dari balik ventilasi kamar mandi lupa mematikan flash iPhone 15 Pro Max.
V yang sedang berada di kamar mandi kaget dan berteriak.
Setelah dicek di rekaman CCTV, terungkap bawah terduga pelakunya adalah MS, pacar dari salah seorang penghuni kos.
V menuturkan bahwa MS telah menghapus video hasil perekaman secara diam-diam tersebut.
Meski begitu, V tetap melaporkan pria itu ke Polsek Wonocolo.
Laporan itu lantas dilimpahkan oleh polsek ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kini sedang mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan dari V.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto mengatakan, MS, mahasiswa kampus swasta berusia 19 tahun itu terancam dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Iya ada (laporannya), sudah kami tangani. Terkait dengan pasal dugaan pelanggaran pornografi,” kata Eddie kemarin (25/2). (leh/gas)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana