KABUPATEN - Dalam kurun waktu satu tahun, Polres Malang menangani empat kasus bullying pada remaja.
Mayoritas penindasan atau tindakan kekerasan itu dilakukan anak berusia 17 tahun.
Modusnya, mereka kerap merundung temannya secara berkelompok.
Masalah yang menjadi penyulut aksi perundungan beragam.
Mulai dari kesalah pahaman saat bergaul, kakak kelas yang tersinggung dengan adik kelas, hingga per cintaan.
Rata-rata usia korban berkisar 14 tahun.
“Mayoritas bullying yang dila porkan itu sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana.
Artinya korban tidak berani melapor dalam waktu lama karena mendapat ancaman dari pelaku.
Sering kali korban perundungan merupakan anak yang berwatak pendiam.
Sementara pelaku adalah anak dengan watak nakal dan kurang perhatian.
Baik dari keluarga maupun orang dewasa di sekitarnya.
Salah satu kasus bullying terparah terjadi pada Februari tahun 2024.
Lokasinya di Jalan Perumahan Soho, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.
Korban yang berusia 15 tahun dipukuli oleh gerombolan remaja seusianya.
“Kami proses dan sekarang pelaku sudah ada di penjara anak,” ujar Leha.
Korban dari kasus bullying juga mendapat pendampingan dari kepolisian yang dibantu dinas sosial.
Jangka waktu pendampingan beragam.
Ada yang tahunan, ada pula yang beberapa bulan sudah pulih.
Yang pasti, kenangan menjadi korban perundungan sangat sulit dihilangkan dari ingatan korban.
Salah satu pemicu awal bullying yang berkepanjangan adalah perundungan secara verbal.
Ketika korban diam saja atau tanpa melawan, perundungan akan berlanjut pada fisik.
Untuk itu, Leha mengingatkan sangat penting bagi guru dan orang tua mengawasi tingkah laku anaknya.
Biasanya korban bullying ditandai dengan sifat yang diam atau sering ketakutan. (aff/fat)
Editor : Aditya Novrian