Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gagal Mencuri Motor, Warga Kromengan Masuk Penjara

Bayu Mulya Putra • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:10 WIB
RESIDIVIS: Dedek Saputra,29, warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang (kanan) disuruh memegang motor yang hendak dia curi pada 9 Maret lalu. (NABILA AMELIA / RADAR MALANG)
RESIDIVIS: Dedek Saputra,29, warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang (kanan) disuruh memegang motor yang hendak dia curi pada 9 Maret lalu. (NABILA AMELIA / RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Dedek Saputra,29, warga Jalan Widodaren, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum lagi.

Upayanya merampas motor di Toko Rumah Kosmetik, di Jalan S.

Supriadi Nomor 179, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun jadi penyebabnya.

Aksinya itu berlangsung pada 9 Maret lalu.

Bermula ketika dia melihat motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi N 2053 BAW.

Motor tersebut diparkir di depan toko dalam kondisi tidak terkunci.

”Yang bersangkutan sempat membawa motor itu ke jalan raya,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh, kemarin (17/3).

Namun, sebelum membawa kabur motor, salah seorang karyawan toko kosmetik memergoki aksi pelaku.

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu merasa dituduh mencuri.

Sempat terjadi perdebatan antara Dedek dengan karyawan toko.

”Saat itu, tersangka mengurungkan niatnya dan meninggalkan motor di lokasi,” sebut perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Satu hari pasca percobaan pencurian, Polsek Sukun mendapat laporan adanya warga yang melihat Dedek di toko vape store.

Lokasinya di Jalan Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun.

Mengetahui itu, pihak kepolisian langsung mengamankan lelaki berusia 29 tahun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bila Dedek adalah seorang residivis.

Dia pernah masuk penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan.

”Sempat bebas pada tahun 2022. Lalu seka rang ditangkap lagi,” terang Sholeh.

Untuk pencurian pada 2025, Dedek dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Menurut Sholeh, dua pencurian yang dilakukan Dedek menyasar motor-motor lama.

”Namun kami masih meng embangkan kasus untuk mengetahui laporan-laporan lainnya,” tegas dia. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Motor #pencurian #desa slorok #kecamatan kromengan #Hukuman Penjara