SURABAYA - Seorang pelajar SMP negeri di Kecamatan Pabean Cantikan mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari enam teman sekelasnya.
Dia mendapat perundungan hingga membuatnya trauma.
Upaya damai sudah dilakukan dengan melakukan mediasi anatara korban dengan terduga pelaku.
Pertemuan itu dilakukan Rabu (12/3) lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Korban pun meminta kom penasi senilai Rp 2 miliar.
Pengacara korban, Johan Widjaja mengatakan, nilai yang diajukan itu adalah kompensasi dari perundungan yang dialami selama tiga tahun.
Selama dirundung, korban merasa depresi hingga beberapa kali nyaris bunuh diri.
Bahkan, dia sampai gagap bicara karena tekanan psikis yang dideritanya.
”Selama tiga tahun di-bully, korban mengalami banyak tekanan batin. Nilai itu kerugian imateriil yang sebenarnya tidak terbatas jumlahnya,” kata Johan saat dikonfirmasi kemarin (18/3).
Tuntutan Rp 2 miliar di bebankan kepada keenam terduga pelaku secara tanggung renteng.
Namun, permintaan itu belum di sanggupi.
”Mereka tidak menyanggupi, tetapi juga tidak menyebutkan nominal berapa yang disanggupi,” tambahnya.
Johan menambahkan, perundungan itu memang benar ada.
Para terduga pelaku sudah mengakuinya saat proses mediasi.
Termasuk dugaan menenggelamkan korban di kolam renang dan mereka kemaluan saat pelajaran renang.
”Mereka sudah mengakui dan minta maaf, tetapi ditolak oleh korban karena tahu permintaan maaf itu hanya pura-pura. Korban baru mau memaafkan kalau kompensasi itu dipenuhi,” tuturnya.
Sementara mediator Slamet Suhartono berharap agar kasus perundungan tersebut dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Slamet adalah guru besar Fakultas Hukum Untag Surabaya yang ditunjuk sebagai mediator.
Menurut dia, undang-undang perlindungan anak mewajibkan diversi untuk kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
”Yang pasti saya mengu payakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak anak ini agar tidak mengalami trauma,” kata Slamet. (gas/adn)
Editor : Aditya Novrian