Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba Diputus 18 dan 20 Tahun Penjara

Bayu Mulya Putra • Selasa, 29 April 2025 | 17:39 WIB
LEBIH RINGAN: Delapan terdakwa pabrik narkoba mendengar pembacaan putusan di PN Malang, kemarin. (PENGADILAN NEGERI MALANG FOR RADAR MALANG)
LEBIH RINGAN: Delapan terdakwa pabrik narkoba mendengar pembacaan putusan di PN Malang, kemarin. (PENGADILAN NEGERI MALANG FOR RADAR MALANG)

MALANG KOTA – Delapan terdakwa pabrik narkoba sintetis bisa sedikit bernapas lega, kemarin (28/4).

Itu se telah putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang lebih ringan dari tuntutan.

Ada yang dihukum penjara selama 18 tahun.

Ada juga yang 20 tahun.

Pembacaan putusan untuk terdakwa pabrik narkoba sintetis yang ditangkap pada Juli 2024 itu berlangsung di Ruang Garuda.

Putusan dibacakan hakim tunggal Yoedi Anugerah Pratama.

Yoedi menyampaikan, tujuh terdakwa diputus hukuman penjara selama 18 tahun.

Sementara satu terdakwa yang bernama Yudhi Cahya Nugraha diputus hukuman penjara selama 20 tahun.

Hukuman yang disampaikan Yoedi lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan 21 April lalu.

Semula, pihak JPU menuntut penjara seumur hidup untuk tujuh terdakwa bernama Hakiki Afif Yustian, Raynaldo Ramadhan, Irwan syah alias Iwan, Aril Rizky Alatas, Dandi Aditya, Febri ansyah Pasundan Aji Wido do, dan Slamet Saputra.

”Karena putusan hakim yang ringan, kami akan memikirkan kembali dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” terang salah satu JPU Heryanto.

Kendati demikian, dia menyebut kalau selama persidangan delapan terdakwa bersikap kooperatif.

Selain itu mereka juga sopan.

Di tempat lain, salah satu kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan akan tetap mengawal hasil putusan.

Sebab, pihaknya belum tahu apakah jaksa melakukan banding atau tidak.

Ke depan, pihaknya masih akan berunding bersama tujuh terdakwa dan keluarga.

”Kami masih akan mengupayakan hukuman yang lebih ringan. Mengingat mereka adalah korban dari jaringan narkotika,” tegas Guntur.

Namun apabila terdakwa maupun keluarga menerima, tim kuasa hukum juga akan menyampaikannya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Vonis #pengadilan negeri #Narkotika #Kota Malang #persidangan