Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lebih dari 400 Buruh Protes Penahanan Ijazah dan Minta Cabut Dua UU

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:29 WIB
MAY DAY: Massa yang terdiri dari buruh dan kelompok masyarakat lainnya tiba di depan gedung DPRD Kota Malang setelah melakukan long march dari Stadion Gajayana kemarin (1/5).
MAY DAY: Massa yang terdiri dari buruh dan kelompok masyarakat lainnya tiba di depan gedung DPRD Kota Malang setelah melakukan long march dari Stadion Gajayana kemarin (1/5).

MALANG KOTA – Lebih dari 400 buruh melakukan long march dari Stadion Gajayana menuju gedung DPRD Kota Malang kemarin (1/5).

Mereka menyuarakan hak terkait peringatan hari buruh.

Di antaranya, memprotes penahanan ijazah oleh perusahaan dan mendesak pencabutan dua undang-undang.

Massa buruh yang didukung berbagai kelompok masyarakat mulai bergerak menjelang pukul 10.00.

Mereka mengenakan pakaian dan atribut serba merah. Ada pula yang menenteng poster dengan berbagai tulisan.

Salah satunya seruan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat tiba di depan DPRD Kota Malang, mereka bergiliran menyampaikan orasi.

Sekretaris Jenderal Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Fatkhul Khoir mengatakan, ada dua tuntutan yang disuarakan pada peringatan May Day tahun ini. 

Yakni pencabutan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

”Kami menganggap dua undang-undang ini menjadi ganjalan dan bisa mematahkan demokrasi,” ucap Fatkhul.

Sebagai contoh, UU Cipta Kerja berpotensi mengebiri hak buruh.

Di dalamnya ada norma yang bisa mengancam sistem kerja kontrak.

Belum lagi upah murah hingga persoalanpersoalan lainnya.

Mereka juga menilai Revisi UU TNI yang belum lama ini disahkan bisa melegitimasi masuknya tentara ke dalam ruang-ruang sipil.

Bahkan merusak sistem di dalam kepangkatan TNI.

”Akan ada banyak intervensi. Seperti yang belum lama terjadi, ada gerakan mahasiswa yang diintervensi hingga rencana pembangunan pabrik obat. Beberapa hal tersebut seharusnya menjadi tugas sipil,” imbuh Fatkhul.

Selain dua UU, Fatkhul juga menyoroti penahanan ijazah pekerja yang marak terjadi di berbagai daerah.

Dia praktik penahanan ijazah sebagai bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Padahal sudah ada larangan dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penyampaian suara berlangsung sampai sekitar pukul 12.00.

Kendati demikian, pengamanan dan rekayasa arus lalu lintas di sekitar DPRD Kota Malang tetap dilakukan hingga sore hari.

Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, pihaknya menyiagakan 750 personel untuk mengawal peringatan Hari Buruh.

Terdiri dari personel kepolisian, Brimob, Kodim 0833, dinas perhubungan, dinas kesehatan, hingga UPT Pemadam Kebakaran.

”Lalu personel yang ada di setiap polsek kami pertebal,” sebutnya.

Sutomo memperkirakan ada 200 massa buruh dari Kecamatan Pakisaji yang bergerak ke Surabaya.

Kemudian 200 massa buruh lainnya yang bergerak menuju ke DPRD dan Balai Kota Malang.

Mereka berasal dari Karanglo, Bululawang, Singosari, dan daerah-daerah lainnya.

”Beruntung sampai sore hari situasi berlangsung kondusif,” tandasnya. (mel/fat)

Editor : Aditya Novrian
#tuntut #uu tni #Cabut UU Cipta Kerja #Protes #penahanan ijazah #malang #may day #uu #Cabut #Long march