Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gelapkan Sertifikat Tanah, Pemilik Salah Satu Koperasi di Kota Malang Dilaporkan

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:45 WIB
TUNTUT KEADILAN: Maya Tri Utami (kiri) bersama saudaranya setelah membuat laporan kasus penggelapan di Polresta Malang Kota, kemarin. (NABILA AMELIA/RADAR MALANG)
TUNTUT KEADILAN: Maya Tri Utami (kiri) bersama saudaranya setelah membuat laporan kasus penggelapan di Polresta Malang Kota, kemarin. (NABILA AMELIA/RADAR MALANG)

MALANG KOTA – Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Karang Tengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang melapor ke Polresta Malang Kota, kemarin (9/5).

Perempuan bernama Maya Tri Utami itu melaporkan GY, pemilik salah satu koperasi di Kota Malang.

GY dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah dan rumah.

Subagyo, kuasa hukum Maya menjelaskan, kliennya melapor karena GY diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah dan rumah.

Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1142 / Desa Karangwidoro itu merupakan milik almarhum ayah kliennya, Solikin.

Sementara Maya adalah salah satu ahli waris dari Solikin.

Kejadian bermula pada 3 Juni 2016.

Saat itu, almarhum Solikin pernah mendapat pinjaman uang dari salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU).

Pinjaman atau utang yang diberikan sebesar Rp 700 juta dengan jaminan Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya memiliki SHM nomor 1142.

 ”Untuk mengembalikan pinjaman, almarhum Solikin menjual tanah dengan SHM nomor 1158 / Desa Karangwidoro,” kata Subagyo.

Tanah tersebut dijual kepada warga Jakarta Barat berinisial IMH, dan laku dengan harga Rp 1,3 miliar.

Uang senilai Rp 1,3 miliar sudah ditransfer langsung kepada GY pada 7 Maret 2018.

Artinya utang tersebut sebenarnya sudah dilunasi.

Namun, SHM nomor 1142 / Desa Karangwidoro milik Solikin masih dipegang GY.

”Itu berlangsung sampai November 2019. Sebelum Pak Solikin meninggal pada November 2019, beliau sempat diminta meneken berbagai macam oleh notaris Duri Astuti,” ungkap Subagyo.

Padahal, saat itu Solikin dalam kondisi terbaring di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA).

Kliennya pun menduga kalau Solikin dijebak untuk meneken berbagai macam surat saat sakit di RSSA.

Pihaknya menyesalkan karena tidak ada itikad baik sampai sekarang.

Apalagi sertifikat rumah sudah dibalik nama atas GY.

Padahal, rumah tersebut notabene adalah rumah tinggal almarhum Solikin bersama istrinya, Isa Kristina.

Sementara itu, Maya sudah berupaya berkirim surat kepada GY.

Upaya tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2024.

”Kami meminta agar yang bersangkutan mengembalikan SHM selambat-lambatnya pada 10 November 2024. Namun sampai sekarang tidak pernah ditanggapi,” jelasnya. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#sertifikat #koperasi #tanah #Rumah #Pemilik #penggelapan #Laporkan