JAKARTA – Kabar kurang mengenakkan melanda klub Singo Edan.
Wiebie Dwi Andriyas yang merupakan Manager Arema FC ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta.
Pria berusia 48 tahun tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 5 Mei lalu.
Informasi awal yang diterima wartawan Jawa Pos Radar Malang menyebutkan, kasus yang menimpa Wibie bermula dari operasi rokok ilegal pada 27 Februari lalu.
Saat itu, tim Bea Cukai menghentikan sebuah truk boks Isuzu Elf yang melintas di Jalan Raya Am peldento, Kecamatan Pakis, dekat gerbang Tol Pakis.
Truk dengan nomor polisi N 8913 tersebut membawa 50 karton isi 40 ribu bungkus rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold.
”Kalau di total ada 800 ribu batang rokok yang diangkut. Itu mau diedarkan ke luar Malang. Posisinya mau masuk tol,” kata seorang sumber di lingkungan Dirjen Bea Cukai saat dihubungi Kamis sore (8/5).
Pengusutan siapa pemilik rokok itu dilakukan dengan memeriksa sopir truk.
Akhirnya diketahui bahwa truk tersebut akan kembali ke pabrik CV ZAF Arta Jaya di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan langsung dilakukan hari itu juga pada pukul 17.00.
Tidak ada aktivitas produksi saat petugas Bea Cukai datang ke pabrik CV ZAF Arta Jaya.
Namun, di dalam pabrik ditemukan banyak rokok yang sudah di kemas dan siap edar.
Petugas pun langsung melakukan penyitaan 8 koli atau 3.709 bungkus rokok tanpa cukai yang baru selesai diproduksi dan siap kirim.
Beberapa merek rokok yang ditemukan antara lain NZR, W&B, dan juga OK Bold.
Ada juga etiket atau bungkus rokok sebanyak 83 koli serta dua mesin pengepakan.
Semua turut disita petugas.
Penyelidikan awal menghasilkan tengara bahwa pemilik CV ZAF Arta Jaya adalah Wiebie.
Pabrik itu memproduksi cukup banyak merek rokok.
Seperti NZR Mild, Record Black, Hebaat, 424 Banter, dan Ratha.
”Tanggal 4 Mei baru kami panggil lagi untuk pemeriksaan. Kemudian tanggal 5 Mei kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuh sumber tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Dirjen Bea Cukai Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan Wiebie sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidsus Kejagung.
”Betul sudah ada penetapan, dan sekarang perkaranya masih dalam penyidikan,” terang dia ketika dihubungi.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar juga membenarkan telah menerima SPDP perkara Wiebie pekan ini.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan apakah perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Kabupaten Pasuruan atau Malang.
Hingga tadi malam, manajemen Arema FC mengaku belum tahu kabar tentang penahanan Wibie sebagai tersangka kasus rokok ilegal.
Saat dikonfirmasi, General Manajer Arema FC Yusrinal Fitriandi justru balik bertanya sumber informasi itu.
Wartawan Jawa Pos Radar Malang juga mencoba menghubungi nomor telepon yang biasa digunakan Wibie.
Tapi, panggilan telepon dan pesan singkat yang di kirim tidak mendapat respons. (biy/fat)
Editor : Aditya Novrian