Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah di Jalan Buring Ambrol dan Harus Dibongkar

Bayu Mulya Putra • Rabu, 5 November 2025 | 19:37 WIB
PEMILIK MENGUNGSI: Rumah salah satu warga di Jalan Buring Dalam RT 14/RW 8 Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen direkomendasikan untuk dibongkar. Itu karena bangunannya berada di atas aliran sungai.
PEMILIK MENGUNGSI: Rumah salah satu warga di Jalan Buring Dalam RT 14/RW 8 Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen direkomendasikan untuk dibongkar. Itu karena bangunannya berada di atas aliran sungai.

MALANG KOTA - Dampak dari cuaca ekstrem yang terjadi pada Minggu lalu (2/11) masih terlihat di sejumlah wilayah. Salah satunya di Jalan Buring Dalam RT 14/RW 8 Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. Di sana, terdapat satu rumah milik warga bernama Anik yang terdampak longsoran.

Rumah itu kini direkomendasikan untuk dibongkar. Longsor di rumah Anik terjadi pada Minggu (2/11) sekitar pukul 23.00. Penanganan masih dilakukan sampai kemarin (4/11) oleh warga, BPBD, Kelurahan Tangguh Oro-Oro Dowo, dan DPUPRPKP Kota Malang.

Anik bersama anaknya yang semula tinggal di sana kini sudah dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Koordinator Satgas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Hari Widodo mengatakan, longsor terjadi karena plengsengan yang berbatasan langsung dengan sungai tidak kuat menahan beban. "Ditambah lagi posisi rumah memang berdiri di atas aliran sungai," kata dia.

Akibatnya, bagian ruang tamu rumah longsor. Menurut perkiraan Hari, lebar bagian rumah yang longsor sekitar dua meter dengan kedalaman dua meter. Saat dicek oleh tim satgas, ada perabotan rumah yang jatuh ke bawah. "Selain itu kondisi saluran di bawah banyak yang rusak," terang Hari.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi lebih lanjut selain penanganan. Sebab, bangunan itu berdiri di atas aliran sungai dan merupakan bentuk pelanggaran. "Penanganan yang kami lakukan hanya sebatas mengamankan pemilik rumah dan lokasi," ucap Hari.

Kemudian, DPUPRPKP Kota Malang juga memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembongkaran rumah. Jika ingin dibangun lagi, harus menggunakan konstruksi yang lebih ringan. Pemilik rumah juga sudah menyetujui untuk dibongkar. Setelah itu rencananya akan dibangun ulang secara mandiri.

Senada dengan Hari, Camat Klojen Willstar Taripar Hatoguan menyatakan bahwa pihaknya juga tidak bisa melakukan intervensi lebih lanjut. "Yang bisa kami lakukan adalah membantu mencari pendanaan untuk perbaikan rumah melalui dana CSR atau lembaga zakat," sebut dia.

Perbaikan atau pembangunan ulang tidak bisa menggunakan APBD. Itu karena rumah tersebut dibangun di atas sungai. Pihak kecamatan juga sudah memastikan pemilik dalam kondisi aman. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#DPUPRPKP #dana csr #BPBD #APBD