Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidak Bersama Ombudsman RI, Pertamina Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Kota Malang Tepat Sasaran

Aditya Novrian • Selasa, 9 Desember 2025 | 23:28 WIB

Pertamina bersama Ombudsman RI meninjau salah satu agen penjual LPG 3 Kg di Kota Malang.
Pertamina bersama Ombudsman RI meninjau salah satu agen penjual LPG 3 Kg di Kota Malang.

MALANG — Setelah evaluasi pengamanan energi pada momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI turun langsung meninjau ulang sistem distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah titik di Kota Malang. Sidak dilakukan untuk memastikan alur penyaluran subsidi tetap tepat sasaran serta tidak ada celah penyimpangan di lapangan.

Tim gabungan memeriksa pangkalan, akurasi pencatatan distribusi, penerapan sistem digital, hingga kesesuaian harga dengan HET. Rangkaian pemeriksaan juga menyasar rantai distribusi untuk memastikan mekanisme penyaluran yang berjalan selama masa Nataru tetap konsisten pascaperiode puncak konsumsi.

Baca Juga: Pertamina Bantu Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung di Sumbersekar

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Putut Andriyatno menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi akan terus diperketat.

"Kami memastikan sistem distribusi berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran. Sinergi dengan Ombudsman menjadi bagian dari upaya menjaga pelayanan publik di sektor energi,” ujarnya.

Konsumsi LPG di Malang Raya tercatat mencapai 12 ribu metrik ton per bulan, atau sekitar 4 juta tabung. Penyaluran didukung 84 agen dan lebih dari 3.000 pangkalan. Tahun lalu, Pertamina menambah 162 ribu tabung selama masa Satgas Nataru untuk mengantisipasi lonjakan permintaan.

Baca Juga: Nihil Keluhan di Batu, Pertamina Imbau Konsumen Cek Kualitas BBM sebelum Beli

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi langkah proaktif tersebut. Menurutnya, stabilitas pasokan dan ketepatan sasaran menjadi isu utama dalam layanan publik energi.

"Kami mendukung langkah Pertamina memastikan distribusi LPG subsidi tetap berkeadilan,” kata Yeka.

Pertamina kembali mengingatkan agar LPG 3 kg digunakan sesuai peruntukan, yakni rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Masyarakat mampu diminta beralih ke LPG nonsubsidi.

"Belilah di pangkalan resmi dengan harga sesuai HET,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.

Baca Juga: Pertamina Perkuat Layanan 907 Pertashop untuk Kelancaran Libur Nataru

Untuk laporan penyimpangan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135 atau aplikasi MyPertamina. Pertamina menegaskan komitmennya menjaga pemerataan energi yang aman dan terjangkau di seluruh Indonesia. (*)

Editor : Aditya Novrian
#Pertamina #LPG #Ombudsman