Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Modal Rp 5.000, Kakek Cabuli Cucu Sendiri

Aditya Novrian • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:00 WIB

TERDAKWA ASUSILA: Zaenal Arifin, 58, warga Lawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (29/1).
TERDAKWA ASUSILA: Zaenal Arifin, 58, warga Lawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (29/1).

KEPANJEN – Zaenal Arifin, 58, sungguh tak tahu diri. Di usianya yang sudah lanjut, kakek asal Lawang itu tega mencabuli cucunya sendiri, FDR. Terbujuk iming-iming uang Rp 5.000, bocah berusia 12 tahun itu dicabuli di kamar Zaenal.

Aksi bejat itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis sore (29/1). Peristiwa kelam terjadi pada 27 Juli 2025. Ketika orang tua korban pergi ke Surabaya, FDR bermain ke rumah kakeknya yang sekaligus tetangga itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menceritakan, korban menonton televisi bersama sepupunya di rumah Zaenal sekitar pukul 10.00. Terdakwa yang dari luar kemudian masuk rumah dan memanggil cucunya ke kamar. “Diiming-imingi uang Rp 5 ribu dan dimasukkan langsung ke kantong celana korban saat ia menghampiri terdakwa,” kata Maharani.

Setelah diberi uang, Zaenal lantas mengatakan akan menyuwuk (memberikan doa) ke korban. Karena tidak tahu apa artinya suwuk, korban akhirnya diam saja. Di saat itulah pencabulan terjadi. Terdakwa menurunkan celana korban dan menjilati organ intim selama 30 detik.

Korban berontak lalu kabur. Terdakwa sempat meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. “Tapi setelah itu korban menangis saat ketemu sepupunya. Dia cerita baru saja dicabuli terdakwa,” ucap Maharani.

Baca Juga: Santri di Gondanglegi Malang Mengaku Dicabuli Kiai hingga Sepuluh Kali

Malam harinya, sekitar pukul 19.00 ibu korban pulang. Setelah mengetahui perbuatan keji Zaenal, ibu korban langsung melapor ke polisi. Atas perbuatannya, jaksa menuntutnya hukuman 6 tahun penjara. Tapi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah, yakni 4 tahun 6 bulan.

Anggota majelis hakim Muhammad Dzulhaq SH mengatakan, putusannya sesuai dengan pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat trauma anak di bawah umur,” sebut dia.

Namun dalam dakwaannya, Zaenal didakwa pasal 82 ayat 2 dan 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait hal tersebut, hakim menggunakan asas lex favor reo. Yakni ketentuan peralihan yang mewajibkan penerapan hukum paling ringan bagi terdakwa selama masa transisi.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#mencabuli #hukuman #kakek