SURABAYA - Konten kritik tarif parkir di kawasan Jalan Tunjungan berbuntut panjang. Perdebatan di media sosial yang semula hanya adu argumen di kolom komentar berubah menjadi konflik hukum. Dua pihak yang terlibat kini saling melapor ke polisi dengan tuduhan berbeda, mulai dari dugaan intimidasi hingga pencemaran nama baik.
Perkara bermula dari unggahan Maulana Muhammad Difa Ul Haq di akun Instagram pribadinya yang menyoroti tarif parkir Rp 5 ribu di kawasan tersebut. Dalam unggahan itu, Difa mempertanyakan pengelolaan lahan parkir yang disebut-sebut dikuasai pihak tertentu. Tak lama berselang, akun @cocokeren2016 dan @edoputrap merespons dengan komentar bernada kasar.
Perdebatan kemudian melebar dari kolom komentar ke pesan langsung Instagram hingga percakapan WhatsApp. Difa mengaku mendapat intimidasi setelah terlapor disebut meminta uang Rp 2 juta dengan alasan untuk membayar polisi. ”Katanya dia bayar enam orang dari Satreskrim Rp 2 juta untuk menegur saya,” ujar Difa. Menurut dia, salah seorang korban lain bahkan diancam akan dimasukkan penjara. Pelaku disebut mengaku memiliki relasi dengan pejabat dan aparat, sehingga membuat korban merasa tertekan. Difa merahasiakan identitas para korban demi alasan keamanan.
Ia juga menyebut intimidasi tidak hanya datang dari dua akun tersebut. Sejumlah akun lain, termasuk yang mengaku sebagai kerabat pelaku, turut terlibat dalam percakapan yang bernada ancaman. Berdasarkan penelusurannya, data dari sedikitnya tiga korban lain telah dihimpun sebagai barang bukti. Seluruh laporan kemudian disatukan dan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (23/1) dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Bripda Moh. Ahsan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. ”Sejauh ini tidak ada anggota internal yang terlibat seperti yang dituduhkan,” tegas dia.
Di sisi lain, Edo Putra Perdana selaku terlapor membantah seluruh tudingan. Dia mengaku telah melaporkan balik Difa atas dugaan pencemaran nama baik dan doxing ke Polrestabes Surabaya serta Polda Jawa Timur. Edo menyatakan akun Instagram yang dipersoalkan telah diretas sejak 2018 sehingga komentar kasar bukan berasal darinya. Ia juga menilai identitas pribadi, termasuk data pekerjaan dan pendidikan, telah disebarkan. Kedua laporan tersebut kini sama-sama diproses aparat kepolisian. (ida/gas/adn)
Disunting kembali oleh : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian