MALANG, RADAR MALANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus meluas hingga mencapai 28.680,47 hektare per pertengahan Agustus 2026. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat langkah pencegahan serta penegakan hukum di tengah eskalasi musim kemarau.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan luasan lahan yang terbakar terus bertambah dari waktu ke waktu. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, Senin (10/8/2026).
"Yang terbakar sekitar 28.000 hektare. Untuk penanggulangan, kami terus melakukan upaya di lapangan," kata Norsan.
Secara nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas lahan dan hutan yang terdampak karhutla telah mencapai lebih dari 107.000 hektare hingga awal Agustus 2026. Kondisi serupa turut terjadi di Kalimantan Timur, dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat 218 kejadian karhutla dan lebih dari 1.287 hektare lahan terbakar hingga 11 Agustus 2026.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), mengungkapkan Kepolisian RI tengah menangani 40 kasus karhutla yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan mayoritas kasus terkonsentrasi di Provinsi Riau.
"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara," ujar Raja Juli.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan turut menindak 42 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait karhutla, dengan sembilan kasus di antaranya telah masuk proses pidana. Dari sembilan kasus tersebut, empat sudah menetapkan tersangka, tiga di Riau dan satu di Kalimantan Barat, sementara dua kasus lain di Kalbar masih dalam tahap penyidikan, dan satu kasus di Sumatera Utara dalam proses pelengkapan berkas (P-19).
Ia menegaskan penanganan perkara karhutla, baik terhadap pelaku perorangan maupun pemegang izin usaha, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, seiring berjalannya langkah pencegahan dan pengendalian di lapangan.
"Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum," ujarnya.
Berdasarkan sejumlah kasus yang terungkap di lapangan, sebagian besar pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga perorangan yang membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar, metode yang dinilai lebih murah dan cepat dibanding menggunakan alat berat. Di Kabupaten Bengkalis, Riau, misalnya, Polda Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka usai kedapatan membakar lahan seluas empat hektare untuk membuka kebun sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Dari sisi akar masalah yang lebih luas, laporan investigatif Mongabay Indonesia bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap tata kelola lahan yang buruk di Kalimantan Barat sejak medio 2000-an turut memperparah kerentanan wilayah tersebut terhadap karhutla. Banyak izin usaha yang diterbitkan di kawasan hidrologis gambut (KHG) Kalbar memicu sejumlah korporasi membuka lahan dengan cara membakar serta membangun kanal yang mengeringkan gambut, sehingga area tersebut menjadi mudah terbakar.
Berdasarkan catatan tersebut, sekitar 2,79 juta hektare KHG di Kalbar telah terbebani 135 izin usaha perkebunan sawit, 123 izin pertambangan, dan 35 izin PBPH. Dari total 17.236 titik panas yang terpantau sepanjang Januari-Juli 2026, sekitar 7.000 titik di antaranya berada di area KHG tersebut. Kombinasi karakteristik lahan gambut yang mudah kering dan menyimpan bara api di bawah permukaan turut membuat api sulit dipadamkan begitu tersulut.
Kondisi ini turut diperparah minimnya anggaran penanggulangan bencana. Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Artha Siagian, mengungkapkan anggaran BNPB pada 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada periode krisis karhutla 2015, 2019, maupun 2022-2024.
Dampak kebakaran ini turut dirasakan langsung masyarakat, dengan 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat terselimuti kabut asap akibat karhutla yang terus meluas.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber