MALANG, RADAR MALANG – Polda Metro Jaya akhirnya mengonfirmasi menjadi pihak yang mengajukan permohonan penundaan transaksi terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Klarifikasi ini menjawab kesimpangsiuran informasi yang sempat berkembang luas di publik sejak Jumat (21/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan surat yang dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri bukan permohonan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi keuangan sementara.
"Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya," kata Budi.
Permohonan penundaan transaksi diajukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membatasi jangka waktu penundaan paling lama lima hari kerja sejak diajukan pada Jumat (21/8/2026). Penyidik turut menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menelusuri aspek legalitas penghimpunan dana publik tersebut.
"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," jelas Budi.
Polisi memastikan saldo donasi sebesar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut tidak disita dan tetap utuh atas nama pemiliknya. Apabila proses penelusuran tidak menemukan indikasi pidana, akses rekening akan dikembalikan secara otomatis kepada Supriyono setelah masa lima hari kerja berakhir.
Guna mendalami legalitas pengumpulan dana ini, Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada Supriyono yang dijadwalkan hadir Rabu (26/8/2026), disusul pemeriksaan pihak Kemensos pada Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membantah menjadi pihak yang mengajukan permintaan tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan lembaganya tidak terlibat dan menduga permintaan berasal dari penyidik, dugaan yang kini terkonfirmasi benar berasal dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya mengawal hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, sembari mengimbau massa aksi lanjutan pada 27 Agustus 2026 tetap mematuhi aturan hukum dan tidak menyasar objek vital nasional, kawasan istana, maupun lingkungan diplomatik sebagai titik demonstrasi.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber