"Bapaslon atas nama Sanusi-Didik Gatot Subroto (Sandi) dan Lathifah-Didik (Ladub) kami tetapkan sebagai paslon di Pilkada Malang," kata Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Rabu (23/9).
Menurutnya, KPU Kabupaten Malang sudah melakukan pengecekan berkas persyaratan sesuai tahapan. Sehingga, keduanya dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan. "Berkas persyaratan sudah lengkap semua," terangnya. Lebih lanjut, dua paslon tersebut akan mengikuti tahapan berikutnya. Yaitu pengundian nomor urut paslon. "Dua paslon ini akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut besok (24/9)," jelas komisioner KPU dua periode ini.
Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma