"Target minimal 5 sampai 6 OPD (organisasi perangkat daerah) yang menerapkan, tapi tergantung Pak Sekda juga nantinya," kata Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, saat ini sudah ada beberapa OPD yang siap menerapkan model pelayanan modern itu. Di antaranya dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), badan pendapatan daerah (bapenda), dan badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
"Nanti penerapannya akan dibantu oleh ITN (institut Teknologi Nasional) Malang," ujar Sanusi.
Adapun tujuan diterapkannya smart regency ini, selain untuk mempermudah layanan juga diharapkan dapat mencegah potensi korupsi. "Ini mau tidak mau ya harus dilakukan. Supaya mengurangi transaksional dalam pelayanan," tegasnya.
Dengan layanan digital, harapannya seluruh prosedur pengurus perizinan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Dengan demikian, para pemohon tidak perlu bolak-balik untuk mengurus izin usaha mereka. "Dengan catatan semua dokumen administrasinya sudah dilengkapi oleh pihak pemohon," lanjutnya.(iik/dan)
Editor : Mahmudan