Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat melaporkan akun Twitter Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat dengan nomor registrasi LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/POLDA METRO JAYA.
"Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?," tulis Andi Arief di akun Twitter miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qadir atau Cha' Adeng, menilai politisi sekaliber Andi Arief harusnya tak perlu berkomentar nyinyir.
Sebab, kata Adeng, hal tersebut justru menuntun publik terhadap dangkalnya pemikiran Andi. Adeng menyebut cuitan tersebut menunjukkan kapasitas Andi yang masih bermain di tataran isu.
"Apabila prasangka yang dilontarkan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief terhadap Pak Hasto adalah bagian dari strategi politik yang dia bangun dalam meningkatkan suara partainya pada pemilu 2024, menurut saya sangatlah memalukan, norak dan jauh dari kaidah pendidikan politik yang berkeadaban," ungkapnya.
Adeng justru menggalang simpati masyarakat untuk didulang ke Andi Arief. Penggalangan simpati tersebut sebagai bentuk sindiran dan rasa kasih kepada Andi Arief yang disebut memfitnah Hasto.
Komentar Andi Arief bagi Adeng cukup menggelitik. Dalam ilmu linguistik, Adeng menerangkan pernyataan Andi Arief tersebut sudah mengarah kepada tuduhan tak berdasar.
"Meskipun bentuk kalimatnya adalah pertanyaan, konteksnya adalah tuduhan tak berdasar. Dia menuduh tanpa bukti dan berani menyebut nama. Sama halnya pertanyaan kepada seorang gadis, apakah kamu hamil di luar nikah? Pertanyaan itu tidak layak dilontarkan meskipun hanya empat mata. Apalagi Andi Arief yang menuduh Pak Hasto dengan kedok pertanyaan. Komentar Andi itu di media sosial yang bisa diakses siapa saja dan sifatnya terbuka. Ini sudah melanggar dan harus ditindak secara hukum," tegasnya.
"Memang narasi yang dia lontarkan dibungkus dengan pertanyaan, mungkin dia berfikir dengan dibungkus pertanyaan dalam tweetnya, unsur pidana bisa dikesampingkan," tambahnya.
Adeng pun berspekulasi, jika cara yang dilakukan Andi ini merupakan upaya untuk mendapatkan simpati rakyat, justru rakyat yang cerdas tidak mungkin menelan informasi mentah-mentah.
"Sementara Andi Arief ini upayanya menaikkan elektabilitas partainya ditempuh dengan membunuh karakter Pak Hasto secara pribadi maupun sebagai sekjen dengan membangun narasi penggiringan opini yang menjurus pada fitnah, pembodohan politik, gak dewasa banget kan," tandasnya.
Berbicara soal pidana, Adeng yang juga Presiden Jaringan Satu Indonesia (JSI) menyatakan bahwa publik harus melihat mens rea (niat) yang dikatakan oleh Andi.
"Bagi kami tweet Andi Arief dibangun atas kebencian dengan cara fitnah dan menyerang kehormatan Pak Sekjen," katanya.
Sebagai organisasi, Adeng menegaskan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang sangat menyesalkan cuitan Andi Arief tersebut, karena bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan Sekjend PDI Perjuangan.
Adeng menegaskan, perbuatan Andi Arief adalah bentuk pelanggaran pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310, Pasal 311 KUH Pidana.
"Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku," ujar Adeng.
Pihaknya meminta Andi Arief untuk mengklarifikasi dan meminta maaf melalui tweetnya, agar mekanisme perbuatan dan klarifikasinya serta permohonan maafnya bersifat seimbang. (*) Editor : Didik Harianto