Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Kabupaten Malang, Jumlah Pemilih Jadi Bertambah

Mardi Sampurno • Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:00 WIB
Deretan Parpol Peserta Pemilu
Deretan Parpol Peserta Pemilu
KABUPATEN-Berbeda dengan di Kota Malang, daftar pemilih justru bertambah. KPU Kabupaten Malang mendapati adanya pertumbuhan pemilih. Ini berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per Mei 2022.

Penambahan pemilih tersebut berasal dari sejumlah faktor. Seperti pemilih pemula baru yang berusia 18 tahun, warga yang pindah masuk ke Kabupaten Malang sampai status purnawirawan TNI-Polri yang menjadi sipil. ”Data pertumbuhan di PDPB berasal dari adanya pemilih pemula, warga yang pindah masuk serta purnawirawan yang jadi sipil. Dulu saat masih berdinas, mereka tidak punya hak pilih.  Begitu pensiun dan jadi sipil, hak politik diberikan lagi,” kata Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan SDM KPU Kabupaten Malang kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin.

Menurut Dika, sapaan akrabnya, PDPB merupakan bentuk perawatan KPU terhadap daftar pemilih berdasar input dari stakeholder. Data yang berkembang ini didasari laporan data sejumlah organisaasi perangkat daerah (OPD) terkait.  Misalnya, Dispendukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bakesbangpol dan organisasi masyarakat. Tiap bulan, KPU berkoordinasi dengan berbagai lembaga tersebut untuk memantau data pemilih. ”Bahkan perseorangan juga bisa melapor ke KPU. Misalnya saja, ada anggota keluarga yang sudah meninggal. Warga itu sudah mengurus akta kematian. Nama yang meninggal ini bisa dihilangkan dari PDPB. Tetapi, kami perlu ingatkan bahwa pemutakhiran data ini bersifat sukarela dan sifatnya menunggu masukan dari masyarakat,” kata Dika.

Dia mengatakan, PDPB didasari oleh DPT pada pemilu terakhir, yang kemudian ditambahi dengan data masukan dari stakeholder tersebut. DPT tahun 2020 untuk Pilkada Kabupaten Malang adalah 2.003. 608 jiwa. Tetapi, dalam PDPB selama dua tahun sampai Mei 2022, jumlah pemilih adalah 2.047.810, bertumbuh sampai 44 ribuan jiwa. ”Tetapi kami pastikan bahwa PDPB bukanlah DPT. Untuk tahapan pemilu, kita harus tetap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam memutakhirkan DPT. PDPB tetap membantu sebagai data suplemen. Namun, penentu DPT yang utama tetaplah coklit, yang dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung,” tutur Dika.

Menurut Dika, tahapan pemilu secara nasional belum diluncurkan. Rencananya, KPU pusat akan meluncurkan PKPU (Peraturan KPU) berisi jadwal dan tahapan pemilihan umum pada 14 Juni pekan depan. KPUD Kabupaten Malang bersama daerah lain juga masih menunggu peresmian aturan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, bila tidak ada aral, pada 2024 mendatang digelar pemilu serentak. Memang masih cukup jauh: dua tahun lagi. Namun, tahapan pemilihan rupanya sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi di masing-masing daerah, termasuk di Malang Raya, selain ikut pesta pemilihan presiden, pemilihan legislatif, juga ada pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Nah, untuk mempersiapkan itu, KPU di Malang Raya sudah mulai melakukan pemutkahiran data pemilih. Dari data terbaru, ada 2.825.320 warga Malang Raya yang masuk DPT. Tentu jumlah ini belum final.  (adn/fin/fif/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Malang Raya #COVID-19 #KPU #Pemilih #Kabupaten Malang #daftar pemilih tetap #radar malang