Sejatinya, penggunaan aplikasi yang bisa diakses via website itu sudah digalakkan sejak peluncuran pada Desember 2022. Namun di beberapa tempat, termasuk Malang Raya, pemanfaatannya baru dimulai pada Januari 2023. Contohnya yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. ”Kami sudah pakai fasilitas itu sejak 1 Januari 2023,” kata Humas PN Kepanjen M. Reza Aulia Utama SH. Dia mengatakan, fungsi utama e-Berpadu adalah pertukaran dokumen administrasi pidana antar-institusi. Institusi yang ada di dalamnya adalah pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KPK, dan rutan/lapas.
”Untuk Penyidik PNS (PPNS) seperti Satpol PP juga bisa. Karena kaitannya dengan pelimpahan berkas,” imbuh dia. Fungsi-fungsi selain pelimpahan berkas ada juga. Yakni permohonan izin persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahan, dan izin besuk tahanan. Sebelumnya, semua fungsi dalam E-Berpadu itu dilakukan secara manual atau surat-menyurat. Prosesnya memakan waktu karena harus meminta persetujuan pimpinan institusi di suatu tempat. Biasanya, semua permohonan itu dapat disetujui dalam waktu setidaknya satu hari.
Namun pengirimannya membutuhkan waktu lebih lama, Apalagi, penyerahan berkas manual (hard copy) hanya dapat dilakukan pada jam buka kantor, yakni pukul 08.00 sampai 12.00. Bila lebih dari jam rentang waktu itu baru dilayani keesokan harinya. Jauh berbeda dengan fasilitas e-Berpadu. Sama sekali tidak ada batasan waktu pengiriman berkas. Hanya saja, untuk persetujuan akan menyesuaikan jam kantor. Reza menjelaskan, penggunaan e-Berpadu bisa memangkas durasi waktu pemberian persetujuan.
”Seperti orang WhatsApp-an saja. Tinggal klik dan setiap ada persetujuan atau pelimpahan masuk ada notifikasinya,” kata dia. Dalam tampilannya, begitu E-Berpadu di-klik, maka akan muncul sembilan panel awal yang muncul di dasbor aplikasi. Ada pelimpahan berkas, perpanjangan penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan diversi, izin besuk tahanan, permohonan pembantaran, perpanjangan penahanan, banding, dan kasasi.
Satu institusi yang akan melakukan pelimpahan atau mengajukan permohonan harus mengunggah soft file dengan format PDF ke petugas. Jika disetujui pimpinan pengadilan, maka petugas akan memproses dokumen itu dan menyampaikan ke institusi tujuan yang sudah memiliki aplikasi tersebut. Satu institusi setidaknya memiliki satu admin untuk mengelola aplikasi e-Berpadu. Penggunaan aplikasi itu juga diharapkan dapat mengencangkan akurasi dalam pelaksanaan hukuman bagi yang terhukum.
Reza mengatakan, lapas atau rutan dapat menggunakan e-Berpadu untuk mengirim berkas-berkas dengan akurat. Seperti tuntutan dan hasil putusan. ”Karena kadang-kadang ada salah paham. Si A dihukum berapa, jadinya berapa di dalam. Dengan berkas digital, yang bersangkutan bisa mengetahui lebih cepat dia dihukum berapa lama tanpa menunggu berkas dicetak,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno