MALANG RAYA – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 resmi ditutup Senin dini hari (15/5). Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya Partai Garuda yang tidak berhasil mendaftarkan bacaleg di Malang Raya. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia gagal mendaftarkan bacaleg di Kabupaten dan Kota Malang. Sementara Partai Buruh tidak berhasil mendaftarkan calon wakil rakyat mereka di Kabupaten Malang.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan, seluruh parpol sebenarnya sudah berusaha mendaftarkan bacaleg masing-masing. Namun beberapa di antaranya mengalami kendala. Pada detik terakhir penutupan, Partai Garuda dan Partai Gelora tidak mampu memenuhi syarat pendaftaran bacaleg.
Menurut Aminah, Partai Garuda sempat mendatangi KPU Kota Malang pada Minggu (14/5). Tetapi mereka tidak membawa berkas pengajuan bacaleg. Alasannya, ada kendala di pengisian pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Mereka memutuskan untuk pergi dari Kantor KPU pada pukul 20.30. Hingga pukul 23.59, pengurus partai itu tak kembali dan dinyatakan tak mengajukan pendaftaran bacaleg. ”Karena tidak menyerahkan berkas, jadi dianggap tidak mengajukan bacaleg,” tutur Aminah.
Sedangkan Partai Gelora Indonesia dinyatakan gagal karena persyaratan pengajuan bacaleg tidak lengkap. Di antaranya, tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Selain itu, sebagian berkas bacaleg tidak dilengkapi foto dan berkas persyaratan digital yang gagal diunggah. ”Karena ada kekurangan berkas, maka kami kembalikan. Tapi mereka tidak bisa melakukan perbaikan,” sambung Aminah.
Saat dikonfirmasi, Perwakilan Partai Gelora Indonesia Kota Malang Kurniawan Jayanata mengatakan bahwa berkas yang tercatat di aplikasi Silon untuk wilayah Kota Malang ternyata kosong. ”Kami tidak tahu ada kendala apa di pusat, sehingga berkasnya di Silon tidak terisi,” ungkapnya.
Masalah serupa terjadi pada Partai Garuda. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kota Malang Maqbul Suseno menuturkan, ada gangguan yang dialami pada file yang berada di Silon KPU. Sehingga sampai hari terakhir, pihaknya belum bisa mendaftarkan bacaleg. ”Karena error itu, makanya saya ke KPU. Barangkali bisa kirim lewat email, tetapi ternyata tidak bisa,” tandas Maqbul.
Sebelumnya, partai buruh juga mengalami permasalahan berkas. Namun, setelah dilakukan perbaikan hampir 4 jam, bacaleg dari partai tersebut dinyatakan lolos pendaftaran.
Aminah menambahkan, meski tidak mendaftarkan bacaleg, dua parpol itu tetap bisa mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024 di Kota Malang. Namun mereka tidak bisa bersaing untuk merebut kursi DPRD Kota Malang. Para konstituen partai itu bisa memilih caleg untuk DPRD Jatim maupun DPR RI.
Tiga Parpol Absen di Kabupaten
Sementara itu, tiga parpol dipastikan absen memperebutkan jatah kursi di DPRD Kabupaten Malang. Semuanya merupakan partai pendatang baru. Yakni Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menjelaskan, dua parpol yang gagal mendaftarkan bacaleg itu sebenarnya sudah datang ke kantor KPU. ”Misalnya Partai Gelora Indonesia. Mereka sudah mengajukan pendaftaran, tapi kami berikan tanda pengembalian karena berkas yang diterima tidak lengkap,” ujar Anis seusai penutupan pendaftaran pada Senin dini hari (15/5).
Partai Buruh juga mengalami nasib serupa. Mereka datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang sejak Minggu petang (14/5). Bukan langsung melakukan pendaftaran, melainkan konsultasi terkait kelengkapan berkas dan Silon.
”Partai buruh akhirnya juga mengajukan berkas bacaleg. Sempat kami kembalikan karena ada kekurangan. Namun hingga pukul 23.59, perbaikan yang dilakukan belum tuntas. Akhirnya kami berikan tanda pengembalian,” sambungnya.
Satu partai lain yang gagal berebut kursi DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 adalah Partai Garuda. Parpol tersebut memang tidak menyerahkan berkas bacaleg ke KPU. Otomatis bacaleg partai tersebut tidak dapat melalui tahapan selanjutnya.
”Ketika partai tidak mengajukan bacaleg, maka tidak ada proses verifikasi berkas. Dipastikan mereka tidak punya bacaleg di Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Perwakilan Partai Gelora ”balik kanan” dari kantor KPU Kabupaten Malang pada pukul 00.20. Sementara rombongan Partai Buruh melakukan hal yang sama lima menit kemudian. ”Ada kekurangan berkas. Kami juga ada sedikit kesulitan di aplikasi Silon. Semoga 4 tahun lagi kami bisa bangkit dan siap,” ujar Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Malang Sunawi.
Satu Parpol Absen di Batu
Sementara itu, KPU Kota Batu juga telah selesai merekap seluruh pendaftaran bacaleg kemarin. Dari total 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, hanya satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya. Yakni Partai Garuda.
Ketua KPU Kota Batu Mardiono menjelaskan, total ada 412 orang bacaleg yang akan berebut kursi di DPRD Kota Batu. Terdiri dari 234 laki-laki dan 178 perempuan.
Ada 11 parpol yang jumlah bacalegnya 30 orang. Yakni, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PKB, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Gelora. Sedangkan PPP mendaftarkan 28 bacaleg, PSI 22 bacaleg, dan Partai Ummat 6 bacaleg. PKN dan Perindo mendaftarkan 12 bacaleg, sementara Partai Buruh hanya 2 bacaleg.
Mardiono menjelaskan, setelah pendaftaran bakal calon anggota legislatif, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Meliputi verifikasi kebenaran berkas dan mengecek kemungkinan adanya data ganda bakal calon. Verifikasi administrasi dimulai pada 15 Mei hingga 18 Juni 2023. ”Penyampaian hasil verifikasi administrasi kebenaran dan temuan ganda bakal calon akan dilakukan pada 24-25 Juni 2023,” katanya.
Mereka yang belum memenuhi syarat diberi waktu mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan. Setelah verifikasi ulang, tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 23 Agustus 2023. Sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada 4 November 2023. (adk/pri/rb3/ifa/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana