Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

26 Reklame Politik di Delapan Titik Kota Malang Dicopot

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 7 Juli 2023 | 20:00 WIB
Penertiban reklame dilakukan petugas di Jalan Kawi, kemarin siang. Tujuh titik lainnya juga disasar petugas dari Satpol PP.
Penertiban reklame dilakukan petugas di Jalan Kawi, kemarin siang. Tujuh titik lainnya juga disasar petugas dari Satpol PP.

MALANG KOTA - Reklame dan banner yang berbau politik mulai ditertibkan Satpol PP Kota Malang. Kemarin (6/7), ada delapan titik yang disasar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 26 reklame.

Delapan titik yang disasar itu di antaranya di Jalan Semeru, Jalan Galunggung, Jalan Kawi, Jalan Wilis, Jalan Simpang Balapan, Simpang Ijen, Jalan Bandung dan Jalan Veteran. Di Jalan Semeru, Satpol PP mengangkut reklame bertuliskan Selamat Idul Adha dari Partai NasDem.

Kemudian reklame PAN bergambar Ketum Zulkifli Hasan dan Caleg DPR RI Mujiono juga diamankan. Kemudian, ada reklame bertuliskan Selamat Menunaikan Ibadah Haji dari PKS bergambarkan Caleg DPRD Jatim Ahmadi yang ditertibkan. Reklame dan banner itu terpasang di rambu-rambu, pohon hingga trotoar.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, penertiban itu dilakukan karena reklame parpol dan caleg banyak dikeluhkan masyarakat. Dan, dianggap mengganggu estetika kota. Selain itu, saat ini juga belum memasuki masa kampanye. ”Karena belum ada aturan kampanye. Bawaslu dan KPU menyerahkan wewenang penertiban ini kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Rahmat menambahkan, selain mengganggu estetika, keberadaan reklame itu juga melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, pemasangannya menutupi rambu-rambu lalu lintas, di trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon, hingga diikat di tiang listrik. ”Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” tambah Rahmat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menyampaikan, reklame-reklame tersebut bukan termasuk barang Pemilu. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. ”Saat ini calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye. Artinya itu belum barang Pemilu, tapi masih barang reklame,” kata dia.

Iwan menekankan, jika ada reklame parpol yang dinilai menyalahi Perda, pihaknya mempersilakan pemda untuk menindak. ”Tapi kalau masa kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu baru wewenang Bawaslu, kami bisa menindak,” papar dia. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#reklame politik #Kota Malang