Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pekan Ini Tentukan Sistem Pemilihan Dirut Tugu Tirta Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Selasa, 19 Maret 2024 | 18:08 WIB

 

Photo
Photo

MALANG KOTA – Sistem pemilihan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM) bakal dirumuskan dalam waktu dekat. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menarget keputusannya sudah dihasilkan pekan ini. 

Sebab, masa jabatan direksi lama akan berakhir pada 1 April mendatang. 

Seperti diketahui, ada tiga opsi pemilihan dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. 

Opsi pertama yakni direksi PDAM periode 2019-2024 bisa diperpanjang. 

Baca Juga: Tiga Opsi Isi Kekosongan Direktur Utama PDAM Kota Malang

Namun, itu harus dilakukan berdasar keputusan dari Pj Wali Kota Malang. 

Jika tidak ada perpanjangan, maka dilakukan seleksi untuk menentukan dirut baru. 

Opsi terakhir dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). 

Masa kerja Plt maksimal hanya enam bulan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hasilnya, pemerintah pusat mengembalikan wewenang sepenuhnya kepada Pj wali kota. 

”Sebagai kuasa pemilik modal (KPM), pemilihan dirut menjadi wewenang saya. Masih akan kami diskusikan,” tuturnya, kemarin (18/3). 

Wahyu mengaku akan berkonsultasi kepada dewan pengawas (Dewas) PDAM terlebih dahulu. 

”Saya akan duduk bersama dengan dewas, targetnya pekan ini sudah diputuskan,” sambung Alumnus ITN Malang itu. 

Kemarin, Komisi B DPRD Kota Malang juga melakukan audiensi dengan dewas Perumda Tugu Tirta. 

Dari pertemuan tersebut, legislator mendesak Pj walikota untuk segera menentukan metode pengisian dirut PDAM. 

Sebab waktunya terlalu mepet dan untuk menghindari kekosongan kursi pimpinan. 

”Kami desak agar segera ditentukan bagaimana metode pemilihannya. 

Tapi dengan waktu yang hanya tersisa beberapa hari, sepertinya membentuk panitia seleksi terlalu mepet,” ujar Sekretaris Komisi B DRPD Kota Malang Arief Wahyudi. 

Dengan demikian, lanjut dia, ada dua metode yang paling memungkinkan. 

Pertama dengan memperpanjang masa jabatan direksi saat ini. 

Atau menunjuk Plt Dirut PDAM. 

”Supaya tidak menjadi polemik, harus ada sikap segera dari Pj. Sebab, evaluasi kinerja sudah diberikan dewas kepada Pak Wahyu, tinggal menunggu keputusan dari beliau,” tandas legislator dari dapil Klojen itu. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#perumda tugu tirta #Kota Malang