MALANG KOTA - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kota Malang rampung pada 24 Juli lalu.
Namun, proses pemutakhiran data pemilih masih berlangsung.
Terbaru, Bawaslu meminta kepada KPU Kota Malang untuk memeriksa 6.396 warga dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Temukan Pelanggaran Coklit di Empat Kecamatan
Komisioner Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, pihaknya menemukan ribuan pemilih dari DPK Pemilu 2024.
Semula, jumlahnya mencapai 8.345 pemilih. Itu berdasar Form D Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara.
”Kemudian, kami gali kembali muncul angka 6.396 pemilih,” sebut dia.
Menurut Hasbi, tidak masuknya ribuan pemilih itu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disebabkan karena beberapa faktor.
Mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memahami mekanisme, hingga pemilih yang pindah domisili.
Akibatnya, ada data-data ganda. Pihaknya lantas mendorong KPU agar memeriksa DPK.
Selanjutnya, memasukkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Selama ini, Hasbi menyebut kalau pihaknya sudah rutin melakukan sinkronisasi data dengan KPU Kota Malang.
Prosedur itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Proses data pemilih berkelanjutan rutin dilakukan setiap satu bulan sekali oleh KPU. Kemudian, setiap tiga bulan kami juga diundang,” jelas Hasbi.
Di tempat lain, Komisioner Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Malang Nur El Fatih menyatakan kalau pihaknya sudah menerima permintaan untuk memeriksa DPK.
Pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan setelah mendapat data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Juli lalu. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana