Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lagi, KPU Kota Malang Umumkan Dukungan Sam HC-Boncell Dinyatakan TMS

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 19 Agustus 2024 | 20:32 WIB

BANYAK YANG TMS: KpU Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual bukti dukungan untuk pasangan calon independen Sam HC-Boncell kemarin.
BANYAK YANG TMS: KpU Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual bukti dukungan untuk pasangan calon independen Sam HC-Boncell kemarin.

MALANG KOTA – Hasil verifikasi faktual tahap dua terhadap bukti dukungan pasangan calon independen Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell diumumkan KPU Kota Malang kemarin (18/8).

Sebanyak 10 ribu lebih bukti dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Peluang mereka untuk ikut Pilkada Kota Malang pun semakin menyempit.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib mengatakan, proses verifikasi faktual sudah berlangsung sejak Juli lalu.

Baca Juga: 18.369 Dukungan untuk Sam HC-Rizky Boncell Dinyatakan TMS, Calon Independen Pilwali Kota Malang Gugur?

Tahap itu merupakan kelanjutan verifikasi administrasi pada Juni 2024.

Berdasar ketentuan, Sam HC-Boncell harus memenuhi batas minimal 48.889 bukti dukungan.

Dalam verifikasi tahap pertama, 31.531 bukti dukungan Sam HC-Boncell dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sisany sebanyak 18.369 dukungan dinyatakan TMS.

Sementara dalam verifikasi faktual tahap kedua terkumpul 17.860 dukungan.

Sebanyak 7.358 dukungan dinyatakan MS, sementara 10.502 dukungan TMS.

Kalau ditotal hasil verifikasi faktual pertama dan kedua, yang memenuhi syarat hanya 38.889 dukungan.

Sedangkan yang TMS ada 28.871 dukungan.

Artinya, Sam HC-Boncell belum bisa melanjutkan proses ke pendaftaran Pilkada 2024.

Menyikapi hasil itu, Ketua Tim Hukum Sam HC-Boncell Susianto langsung menyatakan keberatan.

Mereka juga kecewa karena keberatan yang disampaikan dalam verifikasi faktual tahap satu tidak digubris.

”Kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dalam jangka waktu 3x24 jam,” ungkap Susianto.

Ada beberapa keberatan yang menjadi pertimbangan dalam rencana pengajuan gugatan itu.

Di antaranya, tidak melibatkan perwakilan tim mereka selama proses verifikasi faktual.

Menurut, pada verifikasi faktual tahap pertama, persentase tidak dilibatkannya perwakilan mencapai 90 persen.

Lalu, untuk verifikasi faktual kedua mencapai 85 persen.

”Kami melihat prosesnya tidak transparan,” tambah dia.

KPU pun mempersilakan tim Sam HC-Boncell mengajukan gugatan.

Namun, pro sesnya terbatas karena waktu pendaftaran seluruh pasangan calon, baik dari parpol maupun calon independen akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pilkada 2024 #rizky boncell #sam hc #Kota Malang