RADAR MALANG - Hari ini (22/8) sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat Kota Malang turun ke jalan untuk melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang.
Demo ini dilakukan untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada.
Beberapa perwakilan dari kelompok-kelompok tersebut sempat berorasi. Para mahasiswa pun turut membacakan tuntutan kepada DPR RI.
Perwakilan dari masyarakat pun turut menyuarakan pendapat mereka mengenai hal ini, mereka juga menuntut anggota DPRD Kota Malang untuk turun dan menemui pendemo.
Dan apabila tidak segera turun dalam waktu 15 menit, maka pendemo yang akan naik ke gedung DPRD.
Tidak sampai 30 menit menunggu, akhirnya enam perwakilan DPRD turun gedung DPRD Kota Malang. Enam orang itu antara lain I Made Riandiana Kartika, Eddy Widjanarko, Arief Wahyudi, Imron, Rimzah, dan Eko Herdiyanto.
Baca Juga: Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Kota Malang Berlangsung Tertib
“Terima kasih kepada Bapak DPRD Kota Malang, Bapak Made beserta jajarannya bahwa pada siang hari ini kita bersama dengan teman-teman mahasiswa dan bersama dengan masyarakat Malang Raya. Kita menyampaikan bahwa kita di sini adalah mengharuskan putusan MK itu harus dilaksanakan, itu sudah final.” Ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Lalu hal tersebut ditanggapi oleh I Made Riandiana Kartika yang ikut bersuara.
“Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami. Kami sudah mendengar dan merasakan apa yang menjadi tuntutan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Malang tentang apa yang sudah kita ketahui bersama, tentang apa tadi yang sudah disampaikan. Kami siap sebagai perwakilan masyarakat Kota Malang, karena kami menyadari sepenuhnya. Pada saat kami dilantik menjadi anggota DPRD Kota Malang, kami menurunkan derajat kami dari rakyat menjadi wakil rakyat Kota Malang,” ujar dia.
Oleh karena itu, apa pun yang menjadi tuntutan masyarakat Kota Malang dia siap mengawal dan pada momen ini DPRD bergerak bersama.
Mereka sempat mengikuti kabar terakhir jika DPR RI belum melakukan pengesahan terhadap RUU Pilkada karena tidak kuorum.
Oleh karena itu, DPRD Kota Malang sepakat dengan aturan MK adalah di atas segalanya untuk hukum dan peraturan perundang-undangan. (Claresta&Vela)
Editor : Aditya Novrian