MALANG KOTA - Ratusan kasus besar telah ditangani Kejaksaan Agung. Terutama untuk kasus-kasus korupsi, ada ratusan triliun yang bisa diselamatkan.
Itu karena prinsip Single Prosecution System yang dilakukan dalam proses peradilan.
Single Prosecution System adalah asas penuntutan tunggal yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi atau dominus litis.
Hal itu banyak diterapkan di berbagai negara yang menganut civil law.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Affandi, di Indonesia Single Prosecution System diterapkan untuk memastikan semua tindakan jaksa dilakukan secara terkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pusat kendali.
Dengan demikian, Jaksa Agung tidak hanya berperan mengawasi. Melainkan juga aktif memberi arahan teknis dan strategis kepada jaksa-jaksa di berbagai tingkatan.
"Jadi tidak ada jaksa-jaksa yang bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan jaksa lain atau tanpa arahan dari Kejaksaan Agung," jelas lelaki yang meraih gelar di bidang hukum dan sistem peradilan pidana dari Faculteit der rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden, Belanda itu.
Fachrizal melanjutkan, peran Jaksa Agung sebagai dominus litis tampak pada kasus korupsi.
Di mana jaksa bisa menentukan kasus korupsi yang bisa naik ke pengadilan atau tidak.
"Jaksa juga bisa memastikan bukti," imbuh dia.
Dalam menangani kasus-kasus korupsi, Jaksa Agung berperan sebagai pengarah utama.
Mulai proses penyidikan, penuntutan, hingga memastikan seluruh jaksa yang terlibat bekerja sesuai arahan dan tidak mengambil tindakan yang tidak terkoordinasi.
Fachrizal mengatakan, selama ini ada anggapan peran penyidikan tindak pidana korupsi seharusnya hanya di bawah kendali KPK dan Polri.
Namun, secara yuridis, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai undang-undang.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Regulasi itu memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi telah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya dinyatakan konstitusional. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan 16/PUU-X/2012, MK menolak permohonan yang menentang kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
MK menegaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Karena prinsip penyidikan dalam KUHAP dan UU terkait memungkinkan berbagai lembaga penegak hukum untuk memiliki kewenangan penyidikan, termasuk Kejaksaan.
Terbukti selama ini banyak kasus-kasus besar yang sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasar laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejaksaan Agung berhasil menangani 405 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun.
Itu belum termasuk kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
Dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022. Yakni Erzaldi Rozman Djohan.
Erzaldi diketahui terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Tepatnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Capaian kasus yang ditangani Kejaksaan Agung lebih tinggi.
Dibandingkan dengan KPK yang menangani 36 kasus dan kepolisian yang menangani 138 kasus.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil menyita aset.
Termasuk uang tunai, properti di luar negeri, serta kendaraan mewah. Sejumlah aset yang disita meliputi
Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, SG$646,04.
Kemudian ada properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya. "Data ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian negara," ucap Fachrizal.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadilan mana yang berhak mengadili perkara koneksitas.
Dalam hal ini Jaksa Agung berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
Ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan KUHAP.
Untuk memperkuat sistem peradilan koneksitas, pemerintah juga telah membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.
JAMPIDMIL berfungsi untuk memastikan kasus-kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil ditangani dengan koordinasi yang baik antara jaksa sipil dan oditur militer.
Dibuktikan dengan beberapa kasus besar yang melibatkan tindak pidana korupsi oleh militer.
Antara lain kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD.
Selain itu, proyek pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan. Kendati demikian, di lapangan ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi.
Terutama dalam menjaga keharmonisan bersama aparat penegak hukum lain seperti KPK, TNI, dan kepolisian.
"Tapi untuk mengatasi ini sudah ada mekanisme yang memungkinkan Jaksa Agung mengatasi perbedaan pendapat di lapangan," tutur Fachrizal.
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 35 huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh penuntutan dalam kasus tindak pidana koneksitas harus tetap dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung.
Ke depan, Fachrizal menyatakan kalau posisi Jaksa Agung sebagai dominus litis harus diatur lebih kuat dalam KUHAP.
"Dengan demikian bisa mempertegas kewenangan jaksa," tandasnya. (mel)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana