Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPU Kota Malang Soroti Banner Bergambar Anggota Dewan

Bayu Mulya Putra • Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:00 WIB
TERMASUK PEJABAT PUBLIK: Banner salah satu paslon di Jalan ijen turut menampilkan foto dari salah satu anggota DPRD Kota Malang.
TERMASUK PEJABAT PUBLIK: Banner salah satu paslon di Jalan ijen turut menampilkan foto dari salah satu anggota DPRD Kota Malang.

MALANG KOTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan foto anggota dewan tengah disorot KPU Kota Malang.

Menurut penyelenggara pilkada tersebut, anggota legislatif yang memasang banner dukungan harus mengajukan cuti.

Ketua KPU Kota Malang Mu­hammad Toyib menyampaikan, anggota dewan termasuk pejabat publik.

Dengan itu, mereka harus cuti ketika mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Bahkan hanya untuk memasang APK.

Larangan tersebut merujuk pada Pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

”Sama dengan pejabat eksekutif. Legislatif yang ikut kampanye harus me­ ngajukan cuti,” tegas
Toyib.

Dia menerangkan, banner yang menam­pilkan foto atau gambar anggota DPRD terpilih tanpa mengambil cuti dapat dika­ tegorikan sebagai pelanggaran kampanye.

”Durasi cuti tergantung berapa lama banner tersebut terpasang. Kalau banner terpasang terus menerus selama masa kampanye, maka (masa) cuti juga harus mengikuti itu,” jelasnya.

Untuk penindakan, Toyib mengaku bakal berkoordinasi dengan bawaslu.

Menurutnya, lembaga tersebut juga menyoroti hal yang sama.

”Nanti untuk sanksinya (menjadi) ranah bawaslu. Kami masih koordinasi untuk pe­ nertiban dan klarifikasi,” terangnya.

Dari pantauan war­ tawan koran ini, ada beberapa titik APK dukungan kepada calon wali kota yang menampilkan profil anggota dewan.

Seperti di Jalan dr Cipto, Jalan Cengger Ayam, dan Jalan Soekarno­Hatta.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengaku belum ada sosialisasi dari KPU terkait permasalahan tersebut.

Jika memang ada peringatan lang­sung, pihaknya bakal melakukan perubahan desain.

”Nanti kalau memang tidak boleh mencantumkan profil anggota dewan, sebagai petugas partai, bisa diganti posisi struktural saja tidak masalah,” tutur Amithya.

Dia menambahkan, sosialisasi larangan itu sebaiknya juga dilakukan kepada para ketua partai. Tidak hanya ke pimpinan dewan.

”Kami minta ada sosialisasi yang jelas. Kemudian kalau penertiban juga harus disosialisasikan terlebih dahulu,” tambahnya.

Salah satu anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menekankan, belum ada informasi atau peringatan dari Bawaslu maupun KPU terkait pemasangan APK.

Jika memang hal tersebut dilarang, pihaknya akan menaati aturan yang ditetapkan penyelenggara pilkada.

”Anggota dewan sebagai timses harus cuti? kami belum mendengar (adanya aturan itu). Yang pasti nanti kami akan mengikuti aturan,” tuturnya. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bergambar #Soroti #anggota dewan #banner