RADAR MALANG - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015-2016.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kejadian ini dilakukan oleh Tom ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada Era Jokowi.
Izin yang diberikan ini diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.
Akibat dari tindakan pemberian izin tanpa koordinasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 Miliar.
Sosok yang akhir-akhir ini dikenal sebagai tim sukses dari pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 ini lahir pada 4 Maret 1971.
Jabatannya sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tidak lama, tidak sampai satu tahun dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Penetapan tersangka terhadap pria dengan penampilan khas klimis dan senyum lebar ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Namun hal ini dibantah oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada unsur politisasi.
Penyidikan dalam perkara ini telah berjalan selama satu tahun, dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
“Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” jelas Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Abdul juga menjelaskan bahwa begitu penyidik memperoleh bukti lengkap terkait sebuah kasus, maka penetapan tersangka dilakukan tanpa pilih-pilih.
“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian