RADAR MALANG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah hasil sitaan korupsi digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Langkah ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan yang sering menjadi kendala dalam program perumahan.
Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa penggunaan tanah hasil sitaan korupsi dapat menjadi alternatif yang cepat dan efisien untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat
Usulan ini disampaikan Ara dalam rapat kerja komisi V dengan pemerintah pada Selasa (29/10) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa ide ini telah dibahas dengan Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektar (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan. Saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat,” tutur Ara pada rapat tersebut.
Ara juga berpendapat bahwa tanah sitaan hasil dari korupsi ini harus dikembalikan kepada masyarakat, terutama untuk pembangunan perumahan dengan harga terjangkau.
“Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji, itu tidak sulit, Ketua. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah dan rumah,” tambahnya.
Menteri dari Partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara dan guru yang tidak memiliki rumah.
"ASN yang tidak pernah punya rumah, tentara yang tidak punya rumah, banyak sekali, mereka punya harapan" lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti usulannya tersebut, Menteri PKP tersebut akan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja di DPR untuk membahas usulannya lebih lanjut.
Penyelesaian masalah terkait tanah untuk rakyat ini sangat penting untuk dibahas menurut Ara.
"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini bisa kita ambil negara dan kembalikan untuk rakyat dengan harga yang sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua" tutup Ara.
Editor : Aditya Novrian