Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pilkada Malang Raya Masih Nihil Pengajuan Kampanye Akbar

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 2 November 2024 | 20:00 WIB
Photo
Photo

MALANG RAYA - ­ Masa kampanye tinggal 22 hari lagi.

Namun, delapan pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada di Malang Raya belum ada yang mengajukan rencana rapat umum atau kampanye akbar.

Sesuai regulasi, setiap paslon men­dapat satu kesempatan kampanye akbar.

Kesempatan itu bisa di­ ambil mulai 25 September sampai 23 November nanti.

Karena mengundang massa cukup banyak, KPU tiga daerah di Malang Raya su­dah menyiapkan regulasinya (selengkapnya baca grafis).

Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menegaskan, pihaknya tidak memfasilitasi tempat untuk kampanye akbar.

Itu artinya, tim paslon be­ bas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan.

”Na­mun, paslon harus meng­ informasikan dulu terkait pelaksanaan rapat umum. Sebab, dalam satu hari tidak boleh ada dua rapat umum,” terangnya.

Regulasi lainnya terkait batasan massa yang hadir. Yakni tidak boleh lebih dari 5.000 orang.

KPU Kota Malang menya­rankan beberapa lokasi yang cukup tepat untuk kampanye akbar tersebut.

Salah satunya di Stadion Gajayana.

Tempat lain yang memungkinkan yakni GOR Ken Arok.

”Selain batasan pendukung. Rapat umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00. Itu sudah menjadi aturan KPU RI,” tegasnya.

Di tempat lain, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi me­ngaku sudah ada komunikasi terkait penggunaan GOR Ken Arok dan Stadion Gaja­yana untuk kampanye akbar.

Tetapi baru KPU dan Ba­waslu saja yang berkomu­ nikasi dengan pihaknya.

Belum ada komunikasi dari paslon. ”Saran kami harus menginformasikan dari jauh­-jauh hari. Agar tidak bertabrakan dengan agenda lainnya," ucapnya.

Baihaqi memastikan tidak ada persyaratan khusus dari Pemkot Malang untuk pe­nyewaan Stadion Gajayana maupun GOR Ken Arok un­tuk kampanye.

Pemkot tetap menerapkan tarif yang sama dengan agenda lainnya.

”Jadi, tidak ada (biaya) sewa khu­ sus,” tambah Baihaqi.

Serupa dengan Kota Ma­lang, di Kabupaten Malang juga belum ada yang me­ngajukan rencana kampanye akbar.

Tim dari dua paslon masih fokus melakukan kampanye dengan turun ke masyarakat.

”Jika paslon ingin mengajukan, mereka bisa menentukan tempatnya sendiri,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pe­milih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pra­mudya Mahardika.

Dia menyebut bila keten­tuan kampanye rapat umum sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ten­tang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Guber­nur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalamnya, dise­ butkan bahwa kampanye bisa digelar di lapangan, stadion, alun­alun, atau tempat terbuka lain.

”Untuk penjadwalan, kami akan mengikuti pengajuan dari paslon atau tim kam­panye,” lanjut Dika.

Itu juga sudah diatur melalui Kepu­tusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kam­panye.

Selain melapor ke KPU, tim paslon juga harus menyampaikan pembe­ritahuan tertulis kepada kepolisian jika ingin meng­gelar rapat umum.

Dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan bawaslu.

Pemberitahuan tersebut harus mencakup bentuk kegiatan, maksud dan tu­juan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi.

Jumlah peserta yang diundang, jumlah kenda­ raan, serta penanggung jawab kegiatan juga wajib dicantumkan.

Selama kegia­ tan berlangsung, alat peraga kampanye (APK) tetap di­ izinkan untuk dipasang.

Kecuali di lokasi terlarang, seperti di depan tempat ibadah, pendidikan, kese­hatan, dan pemerintahan.

”Hadiah boleh diberikan saat pelaksanaan kampanye rapat umum. Namun harus dalam bentuk kegiatan per­ lombaan,” imbuh Dika.

Hadiah tersebut harus berbentuk barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 1 juta.

Kemudian, APK seperti kaus, stiker, dan sejenisnya juga bisa dibagikan.

Asalkan nilainya tidak lebih dari Rp 100 ribu.


Di Kota Batu, KPU tidak membatasi jumlah massa yang hadir.

Hanya saja, jum­ lahnya harus disesuaikan
dengan kapasitas lokasi yang dipilih tim paslon.

Sebagai contoh, GOR memiliki kapa­sitas sekitar 10 ribu orang.

”Maka, paslon tidak boleh membawa dari kapasitas itu,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyeleng­garaan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro.


Ahmad Khalil Almansur, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masya­rakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Batu menambahkan, pihaknya telah memetakan titik lokasi kampanye akbar di tiga keca­matan.

Misal di Kecamatan Bumiaji. Di sana ada sembilan titik yang bisa digunakan untuk kampanye akbar.

Seperti di Lapangan Indro­kilo Desa Bulukerto, Rest Area Gelora Arjuna, Lapa­ngan Desa Gunungsari, Rest Area Pendem, Rest Area Sumbergondo, Lapangan Martorejo, Lapangan Sum­berbrantas, Rest Area Ngu­jung dan Lapangan Gan­jaran.

Sementara di Keca­matan Batu hanya ada dua lokasi yang bisa digunakan kampanye akbar.

 

Yakni di Lapangan Jalibar dan Gelora Bunga.

Sedang­kan di Kecamatan Junrejo bisa dilakukan di Lapangan Sepak Bola Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo.

”Ada lima desa yang tidak bisa dilakukan kampanye. Seperti di Desa Beji, Dadap­ rejo, Tlekung, Mojorejo, dan Pendem,” kata Khalil.

Terpisah, Kasi Humas Pol­res Batu Ipda Trimo menga­takan, pihaknya memerlukan laporan lengkap sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.

Seperti lokasi, penanggung jawab, konsep kampanye serta masa yang akan dibawa saat kampanye.

Itu untuk menentukan bera­pa kebutuhan personel yang akan diterjunkan ke lokasi.


Dia menyebut jika Polres Batu telah membentuk tim pengamanan khusus untuk mengamankan kampanye Pilkada 2024.

Yakni pem­bentukan tim Operasi Mata Praja.

”Memang ada beberapa peraturan yang kami rumus­kan untuk penertiban selama proses kampanye,” ujarnya.

Seperti, kelengkapan pe­ngendara sepeda motor saat melakukan konvoi di jalan raya.

Peserta kampanye wajib menggunakan helm dan maksimal dinaiki oleh dua orang.

Itu diselaraskan dengan Undang­-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Ketertiban Lalu Lintas.

”Ter­ masuk jumlah massa tidak boleh melebihi kapasitas lokasi kampanye,” tandas Trimo. (adk/yun/ori/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#akbar #kampanye #Malang Raya