MALANG RAYA - Masa kampanye tinggal 22 hari lagi.
Namun, delapan pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada di Malang Raya belum ada yang mengajukan rencana rapat umum atau kampanye akbar.
Sesuai regulasi, setiap paslon mendapat satu kesempatan kampanye akbar.
Kesempatan itu bisa di ambil mulai 25 September sampai 23 November nanti.
Karena mengundang massa cukup banyak, KPU tiga daerah di Malang Raya sudah menyiapkan regulasinya (selengkapnya baca grafis).
Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menegaskan, pihaknya tidak memfasilitasi tempat untuk kampanye akbar.
Itu artinya, tim paslon be bas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan.
”Namun, paslon harus meng informasikan dulu terkait pelaksanaan rapat umum. Sebab, dalam satu hari tidak boleh ada dua rapat umum,” terangnya.
Regulasi lainnya terkait batasan massa yang hadir. Yakni tidak boleh lebih dari 5.000 orang.
KPU Kota Malang menyarankan beberapa lokasi yang cukup tepat untuk kampanye akbar tersebut.
Salah satunya di Stadion Gajayana.
Tempat lain yang memungkinkan yakni GOR Ken Arok.
”Selain batasan pendukung. Rapat umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00. Itu sudah menjadi aturan KPU RI,” tegasnya.
Di tempat lain, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengaku sudah ada komunikasi terkait penggunaan GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana untuk kampanye akbar.
Tetapi baru KPU dan Bawaslu saja yang berkomu nikasi dengan pihaknya.
Belum ada komunikasi dari paslon. ”Saran kami harus menginformasikan dari jauh-jauh hari. Agar tidak bertabrakan dengan agenda lainnya," ucapnya.
Baihaqi memastikan tidak ada persyaratan khusus dari Pemkot Malang untuk penyewaan Stadion Gajayana maupun GOR Ken Arok untuk kampanye.
Pemkot tetap menerapkan tarif yang sama dengan agenda lainnya.
”Jadi, tidak ada (biaya) sewa khu sus,” tambah Baihaqi.
Serupa dengan Kota Malang, di Kabupaten Malang juga belum ada yang mengajukan rencana kampanye akbar.
Tim dari dua paslon masih fokus melakukan kampanye dengan turun ke masyarakat.
”Jika paslon ingin mengajukan, mereka bisa menentukan tempatnya sendiri,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia menyebut bila ketentuan kampanye rapat umum sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalamnya, dise butkan bahwa kampanye bisa digelar di lapangan, stadion, alunalun, atau tempat terbuka lain.
”Untuk penjadwalan, kami akan mengikuti pengajuan dari paslon atau tim kampanye,” lanjut Dika.
Itu juga sudah diatur melalui Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Selain melapor ke KPU, tim paslon juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian jika ingin menggelar rapat umum.
Dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan bawaslu.
Pemberitahuan tersebut harus mencakup bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi.
Jumlah peserta yang diundang, jumlah kenda raan, serta penanggung jawab kegiatan juga wajib dicantumkan.
Selama kegia tan berlangsung, alat peraga kampanye (APK) tetap di izinkan untuk dipasang.
Kecuali di lokasi terlarang, seperti di depan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.
”Hadiah boleh diberikan saat pelaksanaan kampanye rapat umum. Namun harus dalam bentuk kegiatan per lombaan,” imbuh Dika.
Hadiah tersebut harus berbentuk barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 1 juta.
Kemudian, APK seperti kaus, stiker, dan sejenisnya juga bisa dibagikan.
Asalkan nilainya tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Di Kota Batu, KPU tidak membatasi jumlah massa yang hadir.
Hanya saja, jum lahnya harus disesuaikan
dengan kapasitas lokasi yang dipilih tim paslon.
Sebagai contoh, GOR memiliki kapasitas sekitar 10 ribu orang.
”Maka, paslon tidak boleh membawa dari kapasitas itu,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro.
Ahmad Khalil Almansur, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Batu menambahkan, pihaknya telah memetakan titik lokasi kampanye akbar di tiga kecamatan.
Misal di Kecamatan Bumiaji. Di sana ada sembilan titik yang bisa digunakan untuk kampanye akbar.
Seperti di Lapangan Indrokilo Desa Bulukerto, Rest Area Gelora Arjuna, Lapangan Desa Gunungsari, Rest Area Pendem, Rest Area Sumbergondo, Lapangan Martorejo, Lapangan Sumberbrantas, Rest Area Ngujung dan Lapangan Ganjaran.
Sementara di Kecamatan Batu hanya ada dua lokasi yang bisa digunakan kampanye akbar.
Yakni di Lapangan Jalibar dan Gelora Bunga.
Sedangkan di Kecamatan Junrejo bisa dilakukan di Lapangan Sepak Bola Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo.
”Ada lima desa yang tidak bisa dilakukan kampanye. Seperti di Desa Beji, Dadap rejo, Tlekung, Mojorejo, dan Pendem,” kata Khalil.
Terpisah, Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo mengatakan, pihaknya memerlukan laporan lengkap sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.
Seperti lokasi, penanggung jawab, konsep kampanye serta masa yang akan dibawa saat kampanye.
Itu untuk menentukan berapa kebutuhan personel yang akan diterjunkan ke lokasi.
Dia menyebut jika Polres Batu telah membentuk tim pengamanan khusus untuk mengamankan kampanye Pilkada 2024.
Yakni pembentukan tim Operasi Mata Praja.
”Memang ada beberapa peraturan yang kami rumuskan untuk penertiban selama proses kampanye,” ujarnya.
Seperti, kelengkapan pengendara sepeda motor saat melakukan konvoi di jalan raya.
Peserta kampanye wajib menggunakan helm dan maksimal dinaiki oleh dua orang.
Itu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Ketertiban Lalu Lintas.
”Ter masuk jumlah massa tidak boleh melebihi kapasitas lokasi kampanye,” tandas Trimo. (adk/yun/ori/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana