RADAR MALANG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus piutang macet bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya.
Peraturan ini tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa (05/11) kemarin.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo mendengar berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, terutama dari kelompok petani dan nelayan yang selama ini terbebani oleh kredit macet.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Kerajaan Saudi Siapkan Kampung Haji Indonesia untuk Jemaah
Dalam pernyataannya, Prabowo menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya kebijakan ini, para pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan dapat melanjutkan usahanya tanpa kekhawatiran utang macet yang menghambat produktivitas mereka.
"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen pangan yang bekerja di sektor tersebut," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pelaku usaha di sektor-sektor tersebut, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih besar untuk bangsa dan negara.
"Ini sangat penting agar mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Berencana Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Wakil Menteri Koperasi Angkat Bicara
Untuk implementasi teknis dari kebijakan ini, Presiden Prabowo menyatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya yang hadir mendampingi dalam penandatanganan ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta pejabat lainnya dari beberapa kementerian dan lembaga penting negara.
Dengan peraturan ini, Prabowo berharap agar petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja lebih tenang dan penuh semangat, mengembangkan usaha tanpa terbebani oleh utang yang tidak terselesaikan. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian