RADAR MALANG - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, harus menerima kenyataan pahit.
Gugatan praperadilan yang diajukannya dalam kasus korupsi impor gula ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11).
Dalam putusannya, Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak sepenuhnya.
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli.
Gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong dan timnya pada praperadilan menilai penetapan statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah.
Ia menganggap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung atas dirinya dilakukan secara sewenang-wenang.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," ujar Ari selaku pengacara dari Tim Lembong.
Menanggapi putusan ini, Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta dan rekan dekat Tom Lembong, memberikan dukungannya melalui akun X pribadinya.
"Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditemukan. Kita akan terus dampingi. Stay strong, Tom!" tulis Anies dalam cuitannya.
Anies menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi Tom Lembong dalam mencari keadilan.
Dengan putusan ini, Tom Lembong tetap berstatus sebagai tersangka dan harus menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Editor : Aditya Novrian