Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Anggota DPR Usulkan Perpanjangan SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup

Aditya Novrian • Kamis, 5 Desember 2024 | 17:30 WIB
Sarifuddin Sudding Anggota DPR RI (foto: Instagram @sarifuddinsudding.official)
Sarifuddin Sudding Anggota DPR RI (foto: Instagram @sarifuddinsudding.official)

RADAR MALANG - Usulan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup kembali hadir dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Sudding menegaskan bahwa perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sudding.

Menurut Sudding, biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB yang tinggi justru lebih banyak menguntungkan vendor pengadaan daripada masyarakat.

"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.

Sudding juga menambahkan bahwa perpanjangan surat-surat berkendara tersebut seringkali menghadapi hambatan-hambatan yang menghambat masyarakat.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM lagi," tegasnya.

Usulan ini juga mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Hinca menyebutkan bahwa usulan tersebut sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku SIM, STNK, dan pelat nomor, tetapi ditolak.

"Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali. Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor," kata Hinca.

Saat ini, masa berlaku SIM di Indonesia ditetapkan selama lima tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.

Ketentuan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Sudding mengimbau agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat dan menghilangkan keuntungan vendor pengadaan.

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," katanya. (Dwi Jaya Saputra)

 
Editor : Aditya Novrian
#tnkb #sarifuddin sudding #STNK #DPR RI 2024 #dpr ri #SIM