RADAR MALANG. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberikan masa berlaku seumur hidup. Usulan ini kembali mencuat dengan alasan untuk meringankan beban administrasi dan biaya yang selama ini dirasakan masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11), Sudding menyampaikan bahwa perpanjangan SIM dan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dinilai kurang efektif. Ia juga menyoroti bahwa kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses tersebut tidak signifikan.
“Realisasi dari perpanjangan SIM dan STNK tidak besar, tapi masyarakat sering menghadapi berbagai kendala dalam proses ini. Beban biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan juga dirasa memberatkan,” ujar Sudding.
Sudding menyebut bahwa biaya perpanjangan tidak sebanding dengan nilai fisik SIM dan STNK, yang menurutnya hanya berupa selembar kertas atau plastik dengan biaya produksi rendah.
“Ini hanya dokumen kecil, tapi biaya administrasi yang dikenakan cukup besar dan menjadi beban bagi masyarakat,” tambahnya. Ia mengusulkan agar masa berlaku SIM dan STNK disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berlaku seumur hidup.
Namun, untuk menjaga ketertiban, Sudding juga mengusulkan mekanisme pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas berat. Ia menyarankan agar SIM diberi tanda atau dicabut permanen setelah pelanggaran tertentu dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Arab Saudi Investasikan Rp9,9 Triliun untuk Proyek Energi di Indonesia
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menetapkan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti pembaruan identitas setiap lima tahun.
“Perpanjangan SIM diperlukan untuk keperluan forensik. Dalam kurun lima tahun, bisa terjadi perubahan identitas yang membutuhkan pembaruan,” ujar Aan.
Meski demikian, Aan menyatakan bahwa Korlantas Polri akan mengevaluasi kembali usulan ini untuk meningkatkan layanan terkait administrasi SIM, STNK, dan TNKB. “Kami akan terus mengkaji masukan yang disampaikan untuk memperbaiki sistem pelayanan,” tutupnya. (silv)
Editor : Aditya Novrian