RADAR MALANG - DPR menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku sesuai amanat undang-undang. Akan tetapi, kenaikan rencananya hanya akan berlaku secara selektif.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menerima kunjungan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Istana Negara pada Kamis (5/12).
Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas keberatan masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keberatan ini sebelumnya disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDIP, dalam Rapat Paripurna DPR Kesembilan Masa Sidang I.
“Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR yang hadir.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih KPK Tidak Politisasi Kasus Korupsi
Setelah diskusi di Istana Merdeka, Ketua Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada amanat undang-undang terkait PPN yang dijadwalkan naik pada Januari 2025.
Akan tetapi, kebijakan yang semula direncanakan berlaku merata kini diarahkan menjadi lebih selektif.
Tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Untuk komoditas di luar kategori mewah, tarif PPN tetap berada pada angka 11 persen.
Sementara itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum lainnya tetap dibebaskan dari PPN.
Baca Juga: KPK Buka Lelang Barang Rampasan Rafael Alun Jelang Peringatan Hari Anti Korupsi
Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini membebani daya beli masyarakat kecil.
Beban tambahan hanya akan dirasakan oleh konsumen barang mewah, sehingga dampaknya lebih terfokus pada golongan menengah ke atas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Misbakhun.
Misbakhun juga menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti hal ini, Prabowo telah meminta Menteri Keuangan dan jajaran terkait untuk melakukan kajian yang lebih mendalam.
Editor : Aditya Novrian