Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengguna narkotika akan diklasifikasikan sebagai korban dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal ini bertujuan untuk mengubah pendekatan penegakan hukum, dari pemidanaan ke rehabilitasi.
"Dalam aturan baru, pengguna yang dianggap korban tidak lagi dipenjara, tetapi akan mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan," ungkap Yusril pada Rabu (11/12).
Yusril menjelaskan, klasifikasi ini akan memisahkan pelaku penyebaran narkotika seperti bandar dan kurir, yang tetap dijatuhi hukuman penjara, dari pengguna yang hanya menjadi korban penyalahgunaan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kini sudah melebihi batas.
"Penegakan hukum ke depan akan membedakan secara tegas antara pengguna dan pihak yang terlibat dalam perdagangan serta penyelundupan narkotika," tambahnya.
Kebijakan baru dalam UU KUHP ini diharapkan menjadi langkah signifikan untuk memerangi peredaran narkotika, melindungi generasi muda, serta memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia. (Silvia)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana