RADAR MALANG - Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai penolakan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penolakan ini datang dari berbagai kalangan masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan berdampak negatif pada daya beli dan inflasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga dibebaskan dari PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah optimis daya beli masyarakat akan tetap terkendali dengan adanya berbagai stimulus yang diberikan.
Stimulus tersebut antara lain diskon tarif listrik, insentif pembelian rumah, dan pembebasan PPN untuk motor listrik.
Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
DJP menyebutkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan kenaikan PPN dan dampaknya yang minimal terhadap perekonomian. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian