Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menteri Hukum Ungkap Pengampunan Koruptor Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai

Aditya Novrian • Rabu, 25 Desember 2024 | 17:00 WIB
Potret Supratman Andi Agtas, menteri hukum RI (Instagram Supratman Agas)
Potret Supratman Andi Agtas, menteri hukum RI (Instagram Supratman Agas)

RADAR MALANG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pengampunan bagi koruptor dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Supratman, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan pengampunan tanpa harus melalui presiden, karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan kewenangan tersebut kepada Jaksa Agung.

Supratman menambahkan bahwa denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Namun, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya akan berbentuk peraturan Jaksa Agung.

Meskipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Supratman menegaskan bahwa presiden sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku korupsi.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset.

Supratman menyatakan bahwa penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan dengan baik.

Ia menekankan bahwa yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset dapat berjalan maksimal, dibandingkan hanya sekadar menghukum.

Dengan adanya mekanisme denda damai, diharapkan pengembalian kerugian negara dapat lebih optimal. (Dwi Jaya Saputra)

Editor : Aditya Novrian
#Peraturan Turunan #Supratman Andi Agtas #kasus korupsi #Menteri hukum #pemerintah dan dpr harus tinjau ulang #Pemulihan Aset #Jaksa Agung