Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siap-Siap SIM Dicabut saat Melanggar Rambu Lalin

Mahmudan • Senin, 13 Januari 2025 | 00:45 WIB
PATUHI RAMBU LALIN: Seorang petugas mengawasi arus lalu lintas dari layar di ruang command center, Jumat lalu (11/1). SATLANTAS KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG
PATUHI RAMBU LALIN: Seorang petugas mengawasi arus lalu lintas dari layar di ruang command center, Jumat lalu (11/1). SATLANTAS KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG

KEPANJEN – Kebijakan sistem tilang dengan cara mengurangi poin bakal segera diberlakukan. 

Risiko yang dirasakan pelanggar nantinya tidak berupa pembayaran denda, melainkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Rencananya, tiap pengendara akan diberi 12 poin setiap tahunnya. 

Ketika pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang, poin akan dikurangi. 

Jumlah pengurangan bergantung pada jenis pelanggaran yang diperbuat. 

Aturan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Namun mekanisme penerapannya masih belum dijelaskan.

“Kami sudah menerima pelatihan dan sosialisasi sejak bulan Oktober,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha kemarin. 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci aturannya. 

Sebab Gana masih menunggu petunjuk dan arahan terbaru dari Korlantas Polri. 

Yang jelas, tiap pelanggar yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik mobile maupun statis akan mengurangi poin. 

Apalagi langsung terhubung dengan Electronic Registration and Identification (ERI). 

Jenis pelanggaran pun dibagi menjadi tiga. Apabila pengendara melanggar kategori ringan, poin bisa berkurang satu. 

Kalau pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang, poinnya dikurangi tiga. 

Terakhir, untuk pelanggaran kategori berat akan dikenakan lima poin. 

Hukuman terburuk ketika poin habis dalam satu tahun adalah SIM dicabut. 

Namun saat ini Polres Malang belum memberlakukan. 

“Kalau sudah ada instruksi dari atasan, langsung kami terapkan karena alat sudah siap,” pungkas perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pencabutan #Kebijakan #sim dicabut #Surat Izin Mengemudi (SIM) #sistem tilang berbasis poin