Radar Malang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah tegas dalam menangani kasus pagar laut illegal yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan dibawa ke ranah pidana.
Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini mengakibatkan kerugian bagi nelayan setempat.
Keberadaan pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke daerah tangkap mereka dan berdampak negative pada ekosistem laut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1), Trenggono menyatakan, “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini."
KKP telah memanggil sejumlah individu yang mengklaim sebagai pemilik pagar untuk memberikan keterangan.
Namun, hingga saat ini, keterangan yang diperoleh masih belum cukup untuk mengidentifikasi pelaku utama.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Dalam upaya penegakan hukum, KKP juga berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk meninjau sertifikat tanah terkait kasus ini.
Menteri Trenggono meminta agar sertifikat yang diterbitkan di Kawasan laut untuk segera dicabut, karena melanggar ketentuan peraturan tata ruang dan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, KKP dan TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut illegal yang bertujuan untuk memulihkan akses nelayan dan menjaga ekosistem laut.
Dengan Tindakan tegas ini, diharapkan pelaku pelanggaran dapat diberikan hukuman yang sesuai dan kesejahteraan Masyarakat pesisir dapat terjaga dengan baik. (Tiw)
Editor : Aditya Novrian