Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kursi Sekda Kabupaten Malang Tak Masuk Prioritas

Mahmudan • Rabu, 26 Februari 2025 | 00:20 WIB
Pengisian Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Malang
Pengisian Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Malang

“Ketentuannya memang dua kali perpanjangan per tiga bulan. Tetapi kondisional. Kami selalu melapor terkait kondisi tersebut, dan dimaklumi oleh pusat.”

NURMAN RAMDANSYAH

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Pengisian Diprediksi setelah Lebaran

KEPANJEN – Dari 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memprioritaskan pengisian lima jabatan terlebih dahulu.

Alasannya, proses seleksi pengisian jabatan sudah rampung.

Sedangkan enam jabatan lainnya, termasuk kursi Sekda tidak masuk prioritas.

Grafis pengisian jabatan yang jadi prioritas.
Grafis pengisian jabatan yang jadi prioritas.

Kekosongan 11 jabatan eselon II dipicu beberapa faktor.

Di antaranya pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, Bupati Malang H M. Sanusi akan mengisi kursi lima jabatan eselon II terlebih dahulu.

“Setidaknya lima itu yang sudah selesai proses seleksinya. Namun dari Ke mendagri RI belum memberikan rekomendasi untuk persetujuan pelantikan,” ujar Nurman yang merangkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang kemarin (24/2).

Dia menyebut, begitu rekomendasi pelantikan dari menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian turun, langsung dilakukan pengukuhan pejabat baru.

Begitu pula dengan posisi di bawah JPTP.

Setelah lima jabatan tersebut terisi, dia melanjutkan, dapat dilakukan pengisian enam jabatan lain di eselon II B.

“Kemungkinan setelah hari raya (Idul Fitri) akan kami intensifkan lagi untuk menanyakan surat kami (rekomendasi izin pelantikan dari Mendagri),” ucap pejabat eselon II itu.

Enam posisi JPTP tersebut belum ada proses seleksi sama sekali.

Yakni kursi sekretaris daerah (Sekda), staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, serta kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudian kepala dinas kesehatan (dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.

“Proses seleksi baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan bupati,” imbuh Nurman.

Pelantikan bupati dan wakil bupati Malang periode 2024-2029 dilakukan pada 20 Februari 2025 lalu.

Maka, seleksi JPTP tersebut baru bisa dilaksanakan minimal September 2025.

Sementara dari 11 kursi jabatan eselon II yang kosong, 10 kursi di antaranya diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Sedangkan satu kursi, yakni Sekda diisi oleh plh.

Pengisian kursi menggunakan plt dan plh agar roda organisasi tetap berjalan.

Namun, Nurman menyadari bahwa kewenangan plt dan plh terbatas.

Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

Berbeda dengan pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan.

Seperti diberitakan, karena terkendala rekomendasi pemerintah pusat, terdapat beberapa Plt yang menjabat lebih dari enam bulan.

Seperti Plt direktur utama RSUD Kanjuruhan, Plt kepala BKAD, dan Plt kepala DLH.

Padahal, Plt melaksanakan tugasnya maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.

“Ketentuannya memang dua kali perpanjangan per tiga bulan. Tetapi kondisional. Kami selalu melapor terkait kondisi tersebut, dan dimaklumi oleh pusat,” kata dia.

Di sisi yang lain, Pemkab tidak bisa melakukan pengisian tanpa restu Mendagri.

Banyaknya plt yang mengemban tugas lebih dari tiga bulan juga sudah disampaikan ke pemerintah pusat. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jabatan kosong #Kabupaten Malang #Sekretaris Daerah (Sekda) #jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP)