Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sebelum Disahkan, Revisi RUU TNI Sempat Jadi Pembahasan DPR-Pemerintah Kemarin

Aditya Novrian • Kamis, 20 Maret 2025 | 18:45 WIB
Pemerintah dan DPR masih membahas RUU TNI jelang pengesahan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Pemerintah dan DPR masih membahas RUU TNI jelang pengesahan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

RADAR MALANG - Jelang pengesahan RUU TNI, DPR-Pemerintah masih membahas perubahan pasal dalam RUU TNI.

Pembahasan itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu (19/3) malam hari.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan rapat kerja ini hanya menyesuasikan sisi gramatikal saja.

Tidak melakukan revisi signifikan pada draf RUU TNI yang telah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna mendatang.

Baca Juga: Hasil Revisi RUU TNI: Berikut Penjelasan Detail 3 Pasal yang Diubah

Menteri Hukum itu juga mengklaim perubahan gramatikal itu dilakukan hanya pada satu pasal yang ada di dalam RUU TNI.

Perubahan itu dikatakan untuk memastikan agar yang dikhawatirkan masyarakat perihal dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak terjadi.

Dikutip dari media lain, agenda rapat kerja yang berlangsung malam ini tidak diketahui oleh awak media.

Baca Juga: DPR Kukuh Melanjutkan RUU TNI, Suara Penolakan Publik Tak Dipedulikan

Informasi mengenai rapat tertutup tersebut juga tidak dibagikan kepada mereka.

Sementara itu, perihal demo mahasiswa tolak RUU TNI, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR Dave Laksono beri tanggapannya.

Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap warga negara. 

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga aksi tersebut agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia menganggap perbedaan pendapat dalam proses pengesahan undang-undang sebagai sesuatu yang wajar. 

Namun, ia menegaskan bahwa RUU TNI tidak mengarah pada pengembalian dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.

Selain itu juga ia berkata bahwa tidak ada upaya untuk melemahkan supremasi sipil. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#ruu tni #DPR #pengesahan #Pemerintah