Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPR RI telah mengesahkan RUU TNI, Bagaimana Reaksi Masyarakat?

Aditya Novrian • Jumat, 21 Maret 2025 | 20:10 WIB

Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna DPR Kamis (5/12)
Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna DPR Kamis (5/12)

RADAR MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif di tingkat komisi dan panitia kerja.

Namun, keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Sebelum Disahkan, Revisi RUU TNI Sempat Jadi Pembahasan DPR-Pemerintah Kemarin

Pengesahan RUU TNI ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membawanya ke tingkat paripurna.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengetuk palu untuk menandai persetujuan tersebut, yang dihadiri oleh berbagai anggota dewan yang menyatakan setuju.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini telah dimulai sejak tanggal 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Baca Juga: Hasil Revisi RUU TNI: Berikut Penjelasan Detail 3 Pasal yang Diubah

Diketahui bahwa dilakukannya revisi UU TNI untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Meskipun DPR menyebut revisi UU TNI sebagai upaya memperkuat pertahanan negara, banyak masyarakat mengkritik beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Kontras, menyatakan keberatan terhadap pengesahan RUU ini.

Baca Juga: DPR Kukuh Melanjutkan RUU TNI, Suara Penolakan Publik Tak Dipedulikan

Mereka menilai bahwa revisi undang-undang ini berpotensi membuka ruang bagi militer untuk kembali berperan aktif di ranah politik dan pemerintahan, seperti era Orde Baru.

Selain itu, sejumlah mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi merencanakan demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPR.

Baca Juga: DPR - Pemerintah Perluas RUU TNI dan Sepakati 16 Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif

Mereka menganggap proses pembahasan RUU ini terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Di media sosial, tagar #TolakRUUTNI menjadi trending dengan ribuan warganet menyuarakan penolakan mereka.

Bentuk penolakan masyarakat juga ramai dilakukan melalui akun media sosial pribadi, di mana banyak dari mereka memposting status bertulisan “Rakyat Ditekan, Militer Dimanjakan! Supremasi Sipil Bukan Lelucon!”.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Stadion Kanjuruhan Mulai Beroperasi

Adapun juga, para konten kreator di TikTok dan Instagram yang membuat video mengenai penjelasan hingga keluh kesah tentang pengesahan RUU TNI ini.

Diketahui bahwa kekhawatiran utama dari masyarakat terkait revisi ini adalah potensi penguatan posisi militer dalam struktur pemerintahan sipil.

Beberapa pasal dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Menunda Penambahan Staf Khusus di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Pakar hukum tata negara juga mengkritik pengesahan ini sebagai kemunduran demokrasi yang bahaya, menyebutnya sebagai langkah mundur ke era otoritarisme.

Puan Maharani berusaha menenangkan kekhawatiran publik dengan menyatakan bahwa DPR siap memberikan penjelasan mengenai UU TNI dan memastikan bahwa tidak akan ada hal-hal negatif seperti yang dicemaskan masyarakat.

Namun, banyak pihak tetap skeptis terhadap komitmen DPR untuk mendengarkan aspirasi publik. (Tiwi)

Editor : Aditya Novrian
#ruu tni #RUU TNI Disahkan #reaksi #Masyarakat #dpr ri