Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus bagi Pengemudi Ojek Online

Aditya Novrian • Jumat, 11 April 2025 | 18:00 WIB
Driver GoJek mengantar pesanan GoFood
Driver GoJek mengantar pesanan GoFood

RADAR MALANG - Pemerintah tengah merancang aturan baru khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

Aturan ini disebut bakal mengatur sejumlah hal penting.

Termasuk Bantuan Hari Raya (BHR) dan perlindungan kerja bagi driver, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, mengatakan regulasi tersebut sedang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. 

Baca Juga: Gugatan Perdata Rossa Purbo Bekti Dinilai Tidak Tepat oleh KPK

“Tidak hanya BHR, tapi semua bentuk perlindungan untuk driver online akan masuk dalam aturan ini,” ujarnya, Kamis (10/4).

Penyusunan aturan ini melibatkan banyak kementerian lintas sektor,

Seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. 

Meski belum final, regulasi ini ditargetkan menjadi payung hukum yang komprehensif, bukan aturan tambal sulam.

Baca Juga: SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite Campur Air, Ini Tanggapan Pertamina

Soal bentuknya, Dhatun menyebut masih dibahas apakah akan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. 

Yang jelas, prosesnya masih berlangsung dan belum akan rampung dalam waktu dekat. 

Ia juga menyebutkan bahwa pihak aplikator (perusahaan transportasi online) akan ikut diundang dalam proses diskusi untuk memastikan aturan ini bisa berlaku adil untuk semua pihak.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebut inisiatif ini adalah bentuk kehadiran negara yang selama ini absen dalam melindungi driver ojol. 

Diskusi soal aturan ojol sebenarnya sudah lama berlangsung, tapi selama ini belum menyentuh banyak aspek, seperti tarif, skema kemitraan, hingga perlindungan sosial. 

Harapannya, lewat regulasi baru ini, nasib para driver bisa lebih terlindungi.

Khususnya di tengah naiknya kebutuhan hidup dan ketidakpastian kerja di sektor digital. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#Ojol #regulasi khusus #Pemerintah #ojek online