Terjerat Proyek Fiktif Rp 271 Juta
KEPANJEN – Penahanan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang Rini Puji Astuti bakal berdampak terhadap status kepegawaian.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pengadaan komputer fiktif senilai Rp 271 juta itu terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut diatur dalam pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun hingga kini belum ada putusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
”Saya baru mendengar kabar penahanan dari pers,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin.
Setelah menerima salinan putusan, Nurman baru membahas mengenai status kepegawaian Rini.
”Pada prinsipnya Pemkab Malang akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan,” ucap Nurman yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu.
Sebelumnya, Rini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu lalu (16/4).
Penahanan tersebut merupakan eksekusi untuk menindaklanjuti amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu.
Dalam putusan kasasi tersebut, Rini divonis bersalah, sehingga dikenai hukuman empat tahun penjara.
Seperti diberitakan, Rini terjerat kasus korupsi pengadaan komputer di Sekretariat Dewan (Setwan) pada 2008 lalu.
Saat itu, Rini menjadi staf sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Dia didapuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Tugas PPK adalah menandatangani kontrak, merencanakan pengadaan, hingga mengendalikan dan melaksanakan kontrak pengadaan barang atau jasa.
Proyek tersebut dianggarkan Rp 271 juta.
Namun dalam realisasinya, tidak ada pengadaan.
Meski begitu, ada pengeluaran keuangan untuk pengadaan komputer disertai kuitansi.
Diduga, Rini bekerja sama dengan dua pihak swasta, yakni toko komputer.
”Dua terdakwa lain sudah selesai menjalani hukuman, hanya Rini yang baru dieksekusi karena berkali-kali menempuh jalur hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto.
Meski pengadaan 2008, namun perkara korupsi Rini baru terbongkar pada 2010.
Saat itu, Rini dan dua tersangka lainnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dua tersangka lain menerima putusan, sementara Rini mengajukan banding.
Pada 2012 keluar putusan banding yang menyatakan Rini bersalah, kemudian dia mengajukan Kasasi.
Rini baru ditahan lantaran putusan Kasasi baru diterima Kejari Kabupaten Malang pada Februari lalu.
Rini yang kini berganti tugas ke Dispora Kabupaten Malang ditangkap di kantornya, Rabu lalu (16/4).
Setelah itu diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A (Sukun) Malang untuk dilakukan penahanan.
Dengan demikian, kasus yang berlangsung 13 tahun itu akhirnya inkrah.
“Putusan empati tahun penjara itu pastinya dikurangi masa terdakwa menjadi tahanan kota, tapi itu nanti yang menghitung pihak lapas,” kata Deddy. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho