Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UU Baru Batasi KPK Tangani Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Erick Thohir Beri Tanggapan

Aditya Novrian • Kamis, 8 Mei 2025 | 16:46 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi berwenang menangkap direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat korupsi. 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003. 

Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Aturan ini berdampak besar karena UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan wewenang kepada KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dengan kerugian minimal Rp1 miliar. 

Baca Juga: Eks Gubernur Jabar Terseret Kasus Korupsi Besar, Ridwan Kamil sudah Dibidik KPK Hingga Motor Mewah Disita!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada 4 Mei 2025, menyatakan bahwa KPK akan mengkaji dampak UU ini bersama Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan. 

“Jangan sampai BUMN jadi zona bebas pengawasan hukum,” ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa direksi atau komisaris BUMN yang korupsi tetap akan dipenjara, meskipun bukan penyelenggara negara. 

Ia sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gugatan Perdata Rossa Purbo Bekti Dinilai Tidak Tepat oleh KPK

Seperti fraud atau persekongkolan yang merugikan negara, masih bisa diproses.

Aturan ini menuai kritik karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di BUMN, terutama di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan kebocoran anggaran. 

Publik di media sosial juga menunjukkan kekecewaan, menyebut aturan ini sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#Direksi dan Komisaris BUMN #KPK #UU Baru KPK #BUMN