RADAR MALANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, atau pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/5/2025), menanggapi perdebatan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Setyo menegaskan bahwa meskipun UU baru tersebut mengesampingkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, dalam konteks hukum pidana, mereka tetap dianggap demikian.
Baca Juga: UU Baru Batasi KPK Tangani Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Erick Thohir Beri Tanggapan
“KPK berpandangan bahwa komisi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi atau komisaris atau pengawas di BUMN,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerugian di BUMN sejatinya merupakan kerugian negara, sehingga KPK memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Pernyataan ini muncul setelah adanya kebingungan akibat Pasal 9G UU BUMN 2025 yang menyatakan jajaran direksi bukan penyelenggara negara, membatasi kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Setyo menilai interpretasi ini tidak menghapus tanggung jawab hukum terhadap korupsi di BUMN, terutama jika melibatkan kerugian negara.
KPK berencana mengkaji lebih lanjut bersama ahli hukum untuk memperkuat posisinya, sekaligus mengantisipasi dampak aturan baru tersebut terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis. (rsy)
Editor : A. Nugroho